Sunan Ibnu Majah

الأحكام

Kitab Hukum-Hukum

الرخصة في كراء الأرض البيضاء بالذهب والفضة
Keringanan untuk menyewakan lahan pertanian kosong dengan emas dan perak

سنن ابن ماجه ٢٤٤٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَكَ مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلِي مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ فَنُهِينَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِمَا أَخْرَجَتْ وَلَمْ نُنْهَ أَنْ نُكْرِيَ الْأَرْضَ بِالْوَرِقِ

Sunan Ibnu Majah 2449: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Yahya bin Sa'id dari Hanzhalah bin Qais ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Rafi' bin Khadij (tentang sewa), ia berkata: "Kami menyewakan tanah dengan perhitungan bahwa bagianmu adalah apa yang keluar dari bagian ini, dan bagianku adalah apa yang keluar dari bagian ini. Namun kami dilarang untuk menyewakan dengan imbalan hasil panen, dan kami tidak dilarang untuk menyewakan tanah dengan imbalan uang."

Sunan Ibnu Majah Nomer 2449