Muwatha' Malik

الذبائح

Kitab Sembelihan

ما يجوز من الذكاة في حال الضرورة
Sembelihan yang diperbolehkan ketika darurat

موطأ مالك ٩٢٩: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ ذَبَائِحِ نَصَارَى الْعَرَبِ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهَا وَتَلَا هَذِهِ الْآيَةَ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ مَا فَرَى الْأَوْدَاجَ فَكُلُوهُ

Muwatha' Malik 929: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Tsaur bin Zaid Ad-Dili dari Abdullah bin Abbas Bahwasanya ia pernah ditanya tentang sembelihan orang Nasrani Arab. Ibnu Abbas lalu menjawab, "Itu tidak apa-apa." kemudian dia membaca ayat ini: '(Barangsiapa yang menjadikan mereka (orang-orang Nasrani) sebagai wali bagi kalian maka sesungguhnya dia bagian dari mereka) ' (Qs. Al Maidah: 51) Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai kepadanya bahwa Abdullah bin Abbas berkata: "Sesuatu yang dapat memutuskan urat leher binatang, maka makanlah dagingnya."

Muwatha' Malik Nomer 929