Muwatha' Malik

الفرائض

Kitab Faroidl (Pembagian Harta Waris)

ما جاء في العمة
Bibi dari ayah

موطأ مالك ٩٥٨: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ كَثِيرًا يَقُولُ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَقُولُ عَجَبًا لِلْعَمَّةِ تُورَثُ وَلَا تَرِثُ

Muwatha' Malik 958: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Abu Bakar bin Hazm bahwa ia mendengar Bapaknya sering berkata: " Umar bin Khattab pernah mengatakan: 'Sungguh mengherankan bagi seorang bibi, dia dapat mewariskan hartanya tetapi tidak mendapatkan harta warisan (dari kerabatnya) ."

Muwatha' Malik Nomer 958