Muwatha' Malik

الرضاع

Kitab Penyusuan

رضاعة الصغير
Menyusui anak kecil

موطأ مالك ١١٠٥: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَأَرْضَعَتْ إِحْدَاهُمَا غُلَامًا وَأَرْضَعَتْ الْأُخْرَى جَارِيَةً فَقِيلَ لَهُ هَلْ يَتَزَوَّجُ الْغُلَامُ الْجَارِيَةَ فَقَالَ لَا اللِّقَاحُ وَاحِدٌ

Muwatha' Malik 1105: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Amru bin Asy Syarid bahwa Abdullah bin Abbas pernah ditanya tentang seorang lelaki yang mempunyai dua orang isteri. Salah seorang dari mereka menyusui seorang bayi laki-laki, dan yang satu lagi menyusui seorang bayi perempuan. Lalu ditanyakan kepadanya: "Apakah bayi laki-laki nantinya boleh menikahi bayi perempuan?" dia menjawab: "Tidak, karena yang menjadi sebab keluarnya air susu itu sama."

Muwatha' Malik Nomer 1105