صحيح مسلم ٤٣١٢: حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُهُ مَنْكِبَيْهِ
Shahih Muslim 4312: Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb: Telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna: Telah menceritakan kepada kami 'Abdush Shamad dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammam: Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bahwa rambut Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terurai sampai ke kedua bahunya.
Shahih Muslim Nomer 4312