صحيح مسلم ٤٨٧: و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ ابْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ أَكْبَرُ عِلْمِي وَالَّذِي يَخْطِرُ عَلَى بَالِي أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ أَخْبَرَنِي أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ
Shahih Muslim 487: Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Hatim berkata Ishaq, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Hatim berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakar telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Amru bin Dinar dia berkata: "Ilmuku yang terbesar dan yang membekas dalam hatiku adalah bahwa Abu asy-Sya'tsa' telah mengabarkan kepadaku bahwa Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah mandi dengan sisa air mandi Maimunah."
Shahih Muslim Nomer 487