صحيح مسلم ٥٤٥: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ النَّوْفَلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ مُنْذُ حِينٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ دَاجِنَةً كَانَتْ لِبَعْضِ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَاتَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ
Shahih Muslim 545: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Utsman an-Naufali telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Amru bin Dinar telah mengabarkan kepadaku 'Atha' sejak dahulu, dia berkata: telah mengabarkan kepadaku Ibnu Abbas bahwa Maimunah telah mengabarkan kepadanya bahwa hewan ternak milik sebagian istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam meninggal, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, lalu kalian mengambil manfaatnya."
Shahih Muslim Nomer 545