مسند الشافعي ١١٤٦: وَبِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَوَكَّدَهَا فَعَلَيْهِ عِتْقُ رَقَبَةٍ»
Musnad Syafi'i 1146: Dan, dengan sanad ini dari Umar bahwa ia pernah berkata, "Barangsiapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu ia melanggarnya, maka ia harus memerdekakan seorang budak.” 384
Musnad Syafi'i Nomer 1146