مسند الشافعي ١٠٩٨: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ»
Musnad Syafi'i 1098: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya bahwa Nabi pernah bersabda, "Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah untuknya, dan tidak ada hak bagi orang yang mengaku-ngaku memiliki tanpa hak dan orang yang aniaya. "346
Musnad Syafi'i Nomer 1098