بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَنْفَالِۗ قُلِ الْاَنْفَالُ لِلّٰهِ وَالرَّسُوْلِۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖوَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗٓ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ﴿١﴾
yas`alụnaka 'anil-anfāl, qulil-anfālu lillāhi war-rasụl, fattaqullāha wa aṣliḥụ żāta bainikum wa aṭī'ullāha wa rasụlahū ing kuntum mu`minīn
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya), maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.”
Tafsir Surah Al-Anfal Ayat: 1
*Imam Bukhari mengatakan, "Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan ANFĀL ialah harta rampasan perang.
*Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman,-telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang surat Al-Anfal. Maka Ibnu Abbas menjawab, "Surat ini diturunkan di Badar.
*Adapun riwayat yang berpredikat mu'allaq dari Ibnu Abbas, maka ia diriwayatkan oleh Ali Ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan, "Yang dimaksud dengan ANFĀL ialah ganimah (harta rampasan perang). Pada awal mulanya harta rampasan perang hanyalah untuk Rasulullahﷺ, tiada seorang pun yang berhak mengambilnya barang sedikit pun.
*Pendapat yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Ata Ad-Dahhak, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang, mereka mengatakan bahwa ANFĀL ialah ganimah.
*Al-Kalbi telah meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas; ia mengatakan bahwa ANFĀL ialah ganimah.
*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, dari Ibnu Syihab, dari Al-Qasim ibnu Muhammad yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna ANFĀL. Maka Ibnu Abbas£ menjawab bahwa kuda termasuk harta rampasan, dan harta benda termasuk harta rampasan. Kemudian lelaki itu mengulangi lagi pertanyaannya, maka Ibnu Abbas menjawabnya dengan jawaban yang serupa. Tetapi lelaki itu bertanya lagi, "Al-Anfal yang disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur'an itu apa maksudnya?' Al-Qasim ibnu Muhammad melanjutkan kisahnya, bahwa lelaki itu terus mencecar Ibnu Abbas dengan pertanyaannya hingga hampir membuat Ibnu Abbas marah (karena lelaki itu masih juga tidak mau mengerti). Maka Ibnu Abbas berkata, "Tahukah kalian, siapakah yang mirip dengan orang ini? Ia mirip dengan tukang samak kulit yang dipukul oleh Umar ibnul Khattab.
*Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mamar, dari Az-Zuhri dari Al Qasim Ibnul Muhammad yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas pernah bercerita, Khalifah Umar ibnul Khattab£ apabila ditanya mengenai suatu masalah, maka ia mengatakan, 'Saya bukan orang yang memerintahmu, bukan pula orang yang melarangmu. Kemudian Ibnu Abbas mengatakan, "Demi Allah, tidak sekali-kali Allah mengutus Nabi-Nyaﷺ melainkan sebagai juru pemberi peringatan lagi memerintah dan menghalalkan serta mengharamkan. Al-Qasim melanjutkan kisahnya, "Lalu ada seorang lelaki yang bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai makna anfal. Ibnu Abbas menjawab, 'Seorang lelaki dapat saja menghadiahkan kuda dan senjatanya kepada lelaki lain,' Lelaki itu mengulangi lagi pertanyaannya, dan Ibnu Abbas menjawabnya dengan jawaban yang serupa. Lalu lelaki itu kembali bertanya kepada Ibnu Abbas, sehingga Ibnu Abbas emosi karenanya. Kemudian Ibnu Abbas berkata, 'Tahukah kalian, siapakah yang mirip dengan orang ini? Dia mirip dengan tukang samak kulit yang pernah dipukul oleh Umar ibnul Khattab, hingga darahnya mengalir sampai kedua tumitnya atau sampai membasahi kedua kakinya. Maka lelaki itu mengatakan, 'Adapun engkau, maka Allahlah yang akan memberikan pembalasannya mengingat usiamu'.
*Sanad asar ini sahih sampai kepada Ibnu Abbas. Dalam asar ini disebutkan bahwa Ibnu Abbas menafsirkan kata ANFĀL dengan pengertian hadiah yang diberikan oleh imam kepada sebagian orang, hadiah itu diambil oleh imam dari harta rampasan atau harta lainnya, sesudah imam membagi-bagikan rampasan yang pokok. Pengertian inilah yang cepat ditangkap oleh kebanyakan ulama fiqih dari lafaz AN-NAFL.
*Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa sesungguhnya mereka (para sahabat) pernah bertanya kepada Rasulullahﷺ tentang seperlima ganimah sesudah empat perlimanya dibagikan. Maka turunlah firman-Nya: ( Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. ) (Al-Anfal, 8:1)
*Ibnu Mas'ud dan Masruq mengatakan bahwa tidak ada nafl pada hari pertempuran. Sesungguhnya Nafl hanya dilakukan sebelum kedua barisan bertempur. Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari keduanya.
*Ibnul Mubarak dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah meriwayatkan dari Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Ata ibnu Abu Rabah, sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. ) (Al-Anfal, 8:1) Bahwa mereka menanyakan kepadamu tentang harta rampasan yang diperoleh kaum muslim dari kaum musyrik tanpa melalui perang, baik berupa hewan kendaraan ataupun budak laki-laki atau budak perempuan atau harta benda. Maka hal itu merupakan NAFL buat Nabiﷺ, beliau dapat melakukannya menurut apa yang disukainya. Pendapat ini memberikan pengertian bahwa makna NAFL sama dengan FA'I yaitu barang yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui peperangan.
*Ibnu Jarir mengatakan, ulama lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut ialah harta rampasan pasukan khusus. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Saleh ibnu Hay yang mengatakan bahwa telah sampai suatu berita yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. ) (Al-Anfal, 8:1) Yang dimaksud ialah saraya (bentuk jamak dari sariyyah yang artinya pasukan khusus). Dengan demikian, berarti makna yang dimaksud ialah hadiah yang diberikan oleh imam kepada sebagian anggota pasukan sebagai tambahan dari bagian mereka lebih dari bagian pasukan lainnya. Hal ini telah dijelaskan oleh Asy-Sya'bi, dan Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa anfal ialah bagian ganimah yang dilebihkan.
*Pendapat ini diperkuat dengan sebuah riwayat yang menerangkan tentang latar belakang turunnya ayat ini, yaitu sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibani, dari Muhammad ibnu Ubaidillah As-Saqafi. dari Sa'd ibnu Abu Waqqas yang mengatakan. "Ketika Perang Badar berkecamuk dan saudaraku Umar gugur, maka aku membunuh Sa'id ibnul As dan aku rampas pedangnya yang diberi nama Zal Katffah. Kemudian aku menyerahkannya kepada Nabiﷺ, lalu beliauﷺ bersabda: 'Pergilah, dan letakkanlah pedang itu di tempatnya semula'. Lalu Sa'd ibnu Abu Waqqas meletakkan pedang itu dan kembali dalam keadaan sangat sedih -hanya Allah yang mengetahuinya- karena saudaranya telah gugur dan harta rampasannya diambil. Tidak berapa lama sesudah itu turunlah surat Al-Anfal. Maka Rasulullahﷺ bersabda kepadanya: Pergilah kamu dan ambillah harta rampasanmu!
*Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Asim ibnu Abun Nujud, dari Mus'ab ibnu Sa'd, dari Sa'd ibnu Malik yang menceritakan bahwa ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah memuaskanku pada hari ini dari orang-orang musyrik, mdka berikanlah pedang ini kepadaku. Tetapi Rasulullahﷺ bersabda: Sesungguhnya pedang ini bukan untukmu, bukan pula untukku Letakkanlah pedang ini. Lalu aku (Sa'd ibnu Malik) meletakkannya dan aku pergi seraya berkata kepada diriku sendiri, "Barangkali pedang ini akan diberikan kepada orang yang tidak mendapat cobaan seperti cobaan yang aku alami. Sa'd ibnu Malik melanjutkan kisahnya, "Tidak lama kemudian ada seorang lelaki menyeruku dari arah belakang, sehingga aku berkata kepada diriku, 'Sesungguhnya Allah telah menurunkan sesuatu berkenaan denganku.' Lelaki itu berkata, 'Sesungguhnya engkau pernah meminta kepadaku pedang ini, padahal pedang ini bukan hasil rampasanku, tetapi diberikan kepadaku. Maka sekarang pedang ini kukembalikan kepadamu sebagai milikmu. Sa'd ibnu Malik mengatakan bahwa Allahﷻ telah menurunkan ayat ini: ( Mereka menanyakan kepadaku tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, "Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul. ) (Al-Anfal, 8:1)
*Imam Abu Daud, Imam Turmuzi. dan Imam Nasa'i telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Abu Bakar ibnu Ayyasy dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
*Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Sammak ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus'ab ibnu Sa'd menceritakan hadis dari Sa'd yang mengatakan bahwa telah diturunkan empat ayat berkenaan dengan dirinya. Ia pernah memperoleh sebilah pedang dalam perang badar, lalu ia datang kepada Nabiﷺ dan berkata, "Bolehkah pedang ini untukku sebagai nafilah? Nabiﷺ bersabda, "Letakkanlah pedang itu di tempat semula ketika engkau mengambilnya, sebanyak dua kali. Kemudian ia mengulangi permintaan, tetapi Nabiﷺ bersabda, "Letakkanlah pedang itu di tempat semula ketika engkau mengambilnya. Maka turunlah ayat ini, yaitu: ( Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan ) (Al-Anfal, 8:1), hingga akhir ayat.
*Hadis dalam bentuk lengkapnya ada pada penyebab turunnya firman Allahﷻ:
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا
( Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu bapaknya. ) (Al-Ankabut, 29:8)
اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
( sesungguhnya (meminum) khamr dan berjudi. ) (Al-Maidah, 5:90)
Dan ayat lainnya mengenai wasiat.
*Imam Muslim telah meriwayatkannya di dalam kitab Sahih-nya melalui hadis Syu'bah dengan lafaz yang sama.
*Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Abdullah ibnu Abu Bakar, dari sebagian orang dari kalangan Bani Sa'idah yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abu Usaid (yaitu Malik ibnu Rabi'ah) mengatakan bahwa ia berhasil merampas pedang Ibnu Aiz dalam Perang Badar, pedangnya itu diberi nama Al-Mirzabun. Ketika Rasulullahﷺ memerintahkan kepada semua orang untuk mengumpulkan semua rampasan yang berada di tangan mereka, maka ia datang menghadap kepada Rasulullahﷺ seraya membawa pedang rampasan itu, lalu ia melemparkannya di tempat pengumpulan ganimah. Dan Rasulullahﷺ tidak pernah menolak sesuatu pun yang diminta darinya. Kemudian Al-Arqam ibnu Abul Arqam Al-Makhzumi melihat pedang tersebut, lalu ia memintanya kepada Rasulullahﷺ Maka Rasulullahﷺ memberikan pedang itu kepadanya.
*Ibnu Jarir telah meriwayatkan pula hadis ini melalui jalur periwayatan yang lain.