Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 103

Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 103

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَلَوْ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَمَثُوْبَةٌ مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ خَيْرٌ ۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ ﴿١٠٣

walau annahum āmanụ wattaqau lamaṡụbatum min 'indillāhi khaīr, lau kānụ ya'lamụn

Dan jika mereka beriman dan bertakwa, pahala dari Allah pasti lebih baik, sekiranya mereka tahu.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat: 103
*Allahﷻ berfirman bahwa seburuk-buruk pertukaran adalah sihir yang mereka beli sebagai ganti dari iman dan mengikuti Rasulﷺ, kalau saja mereka mempunyai ilmu dari apa yang diperingatkan kepada mereka. Seandainya mereka beriman dan bertakwa kepada Allah, niscaya pahala di sisi Allah lebih baik bagi mereka. Dengan kata lain, sesungguhnya kalau mereka beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya serta menjauhi hal-hal yang diharamkan, niscaya pahala Allah atas hal tersebut lebih baik bagi mereka daripada apa yang mereka pi-ihkan buat diri mereka dan apa yang mereka sukai itu. Makna ayat ini sama dengan apa yang dinyatakan di dalam firman-Nya:

وَقَالَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللّٰهِ خَيْرٌ لِّمَنْ اٰمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقّٰىهَآ اِلَّا الصّٰبِرُوْنَ
( Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu, "Kecelakaan yang besarlah bagi kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar. ) (Al-Qashash, 28:80)

Adapun firman Allahﷻ:

وَلَوْ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا
( Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa. ) (Al-Baqarah, 2:103) dijadikan dalil oleh orang-orang yang berpendapat bahwa mengerjakan sihir hukumnya kafir, seperti yang disebutkan di dalam riwayat Imam Ahmad ibnu Hambal dan segolongan ulama salaf.

*Sedangkan menurut pendapat yang lain tidak kafir, tetapi ia hanya dikenai hukuman had, yaitu dengan dipancung lehernya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Syafi'i dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan (yaitu Ibnu Uyaynah), dari Amr ibnu Dinar, bahwa ia pernah mendengar Bujalah ibnu Abdah menceritakan asar berikut, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab£ pernah menulis surat yang di dalamnya disebutkan, "Bunuhlah oleh kalian setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan. Bujalah melanjutkan kisahnya, "Maka kami pernah membunuh tiga orang wanita penyihir.

*Asar ini diketengahkan pula oleh Imam Bukhari di dalam kitab sahihnya. Di dalam asar yang sahih disebut pula bahwa Siti Hafsah Ummul Mu'minin pernah disihir oleh seorang budak perempuannya, maka Siti Hafsah memerintahkan agar budak tersebut dihukum mati; lalu si budak perempuan itu pun dihukum mati.

*Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, di dalam asar sahih dari ketiga orang sahabat Nabiﷺ disebutkan bahwa penyihir dihukum mati.

*Imam Turmuzi meriwayatkan melalui hadis Ismail ibnu Muslim, dari Al-Hasan, dari Jundub Al-Azdi yang menceritakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبُهٗ بِالسَّيْفِ
( "Hukuman had bagi penyihir ialah dipukul dengan pedang (dihukum mati). )

*Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa kami tidak mengenal hadis ini secara marfu' kecuali hanya dari segi ini. Ismail ibnu Muslim orangnya da'if dalam periwayatan hadis. Adapun yang sahih ialah yang dari Al-Hasan ibnu Jundub secara mauquf.

*Menurut kami, hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Tabrani melalui segi lain, dari Al-Hasan, dari Jundub secara marfu'

*Telah diriwayatkan melalui berbagai jalur bahwa Al-Walid ibnu Uqbah pernah mempunyai seorang tukang sihir untuk memainkan ilmu sihir di hadapannya. Permainan sihir yang ditampilkannya itu ialah dia menebas batang leher seseorang, kemudian si penyihir itu membawa kepalanya seraya berteriak-teriak, setelah itu ia mengembalikan lagi kepada si lelaki yang dipancungnya itu. Maka orang-orang berkata, "Mahasuci Allah Yang Menghidupkan kembali orang-orang yang mati!

*Kejadian tersebut dilihat oleh seorang lelaki saleh dari kalangan kaum Muhajirin. Pada keesokan harinya ia datang dengan menyandang pedangnya, sedangkan si penyihir itu seperti biasa memainkan permainannya. Lalu lelaki Muhajirin itu mencabut pedangnya dan langsung dipukulkan ke leher si penyihir tersebut, kemudian berkata, "Sekiranya dia benar, niscaya dia dapat menghidupkan dirinya sendiri. Lalu ia membacakan firman-Nya:

اَفَتَأْتُوْنَ السِّحْرَ وَاَنْتُمْ تُبْصِرُوْنَ
( maka apakah kalian menerima sihir itu, padahal kalian menyaksikannya? ) (Al-Anbiya, 21:3)

*Maka Al-Walid murka karena lelaki Muhajirin tersebut tidak meminta izin lebih dahulu kepadanya dalam tindakannya itu. Lalu Al-Walid memenjarakannya, kemudian melepaskannya.

*Imam Abu Bakar Al-Khalal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hambal, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepadaku Abu Ishaq, dari Harisah yang menceritakan asar berikut: Pernah di hadapan seorang Amir ada seseorang yang memainkan ilmu sihirnya, lalu datanglah Jundub seraya membawa pedangnya, maka Jundub membunuh lelaki penyihir itu, lalu ia berkata, "Menurutku dia adalah tukang sihir.

*Imam Syafi'i rahimahullah menginterpretasikan kisah sihir yang terjadi di masa Khalifah Umar dan yang dialami oleh Siti Hafsah sebagai perbuatan musyrik.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar