أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ النَّارِ وَ مِنْ شَرِّ الْكُفَّارِ وَ مِنْ غَضَبِ الْجَبَّارِ الْعِزَّةُ للهِ وَ لِرَسُوْلِهِ وَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ﴿١٠٣﴾
khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Tafsir Surah At-Taubah Ayat: 103
*Allahﷻ memerintahkan Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka melalui zakat itu. Pengertian ayat ini umum, sekalipun sebagian ulama mengembalikan damir yang terdapat pada lafaz amwalihim kepada orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan yang mencampurbaurkan amal saleh dengan amal buruknya. Karena itulah ada sebagian orang yang enggan membayar zakat dari kalangan orang-orang Arab Badui menduga bahwa pembayaran zakat bukanlah kepada imam, dan sesungguhnya hal itu hanyalah khusus bagi Rasulullahﷺ Mereka berhujah dengan firman Allahﷻ yang mengatakan:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
( Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. ) (At-Taubah, 9:103), hingga akhir ayat.
*Pemahaman dan takwil yang rusak ini dijawab dengan tegas oleh Khalifah Abu Bakar As-Siddiq dan sahabat lainnya dengan memerangi mereka, hingga mereka mau membayar zakatnya kepada khalifah, sebagaimana dahulu mereka membayarnya kepada Rasulullahﷺ hingga dalam kasus ini Khalifah Abu Bakar£ pernah berkata: "Demi Allah, seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau menunaikan zakat ternak untanya yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullahﷺ, maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya itu.
*******
Firman Allahﷻ:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
( dan berdoalah untuk mereka. ) (At-Taubah, 9:103)
Maksudnya, berdoalah untuk mereka dan mohonkanlah ampunan buat mereka.
*Imam Muslim di dalam kitab Sahih-nya telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabiﷺ apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Lalu datanglah ayahku (perawi) dengan membawa zakatnya, maka Rasulullahﷺ berdoa: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.
*Di dalam hadis lain disebutkan bahwa seorang wanita berkata, "Wahai Rasulullah, mendoalah untuk diriku dan suamiku. Maka Rasulullahﷺ berdoa: "Semoga Allah merahmati dirimu juga suamimu.
*******
Firman Allahﷻ:
اِنَّ صَلٰوتَكَ
( Sesungguhnya doa kamu itu. ) (At-Taubah, 9:103)
*Sebagian ulama membacanya SHALAWĀTIKA dalam bentuk jamak, sedangkan sebagian ulama lain membacanya SHALĀTAKA dalam bentuk mufrad (tunggal).
سَكَنٌ لَّهُمْ
( (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. ) (At-Taubah, 9:103)
*Menurut Ibnu Abbas, menjadi rahmat buat mereka. Sedangkan menurut Qatadah, menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.
*******
Firman Allahﷻ:
وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ
( Dan Allah Maha Mendengar. ) (At-Taubah, 9:103)
Yakni kepada doamu.
عَلِيْمٌ
( lagi Maha Mengetahui. ) (At-Taubah, 9:103)
Yaitu terhadap orang yang berhak mendapatkan hal itu darimu dan orang yang pantas untuk memperolehnya.
*Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abul Urnais, dari Abu Bakar ibnu Amr ibnu Atabah, dari Ibnu Huzaifah, dari ayahnya, bahwa Nabiﷺ apabila berdoa untuk seorang lelaki, maka doa Nabiﷺ itu mengenai dirinya, juga mengenai anak serta cucunya.
*Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya dari Abu Na'im, dari Mis'ar, dari Abu Bakar ibnu Amr ibnu Atabah, dari seorang anak Huzaifah. Mis'ar mengatakan bahwa hadis ini telah disebutkannya dalam kesempatan yang lain, dari Huzaifah, bahwa sesungguhnya doa Nabiﷺ benar-benar mengenai diri lelaki yang bersangkutan, juga anak serta cucunya.