بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ﴿١١﴾
yā ayyuhallażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥụ fil-majālisi fafsaḥụ yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzụ fansyuzụ yarfa'illāhullażīna āmanụ mingkum wallażīna ụtul-'ilma darajāt, wallāhu bimā ta'malụna khabīr
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.
Tafsir Surah Al-Mujadilah Ayat: 11
*Allahﷻ berfirman untuk mendidik hamba-hamba-Nya yang beriman seraya memerintahkan kepada mereka agar sebagian dari mereka bersikap baik kepada sebagian yang lain dalam majelis-majelis pertemuan. Untuk itu Allahﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ
( Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, Berlapang-lapanglah dalam majelis, ) (Al-Mujadalah, 58:11)
*Menurut qiraat lain, ada yang membacanya al-majlis; yakni dalam bentuk tunggal, bukan jamak.
فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْ
( maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. ) (Al-Mujadalah, 58:11)
*Demikian itu karena pembalasan disesuaikan dengan jenis amal perbuatan. Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadis sahih:
مَنْ بَنَى لِلّٰهِ مَسْجِدًا بَنَى اللّٰهُ لَهٗ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ
( "Barang siapa yang membangun sebuah masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. )
*Dan di dalam hadis yang lain disebutkan:
وَمَنْ يَسَّرَ عَلٰى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللّٰهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللّٰهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَاللّٰهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ
( "Barang siapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang sedang kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba menolong saudaranya. )
Masih banyak hadis lainnya yang serupa. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya:
فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْ
( maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. ) (Al-Mujadalah, 58:11)
*Qatadah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan majelis zikir. Demikian itu karena apabila mereka melihat ada seseorang dari mereka yang baru datang, mereka tidak memberikan kelapangan untuk tempat duduknya di hadapan Rasulullahﷺ Maka Allah memerintahkan kepada mereka agar sebagian dari mereka memberikan kelapangan tempat duduk untuk sebagian yang lainnya.
*Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan pada hari Jumat, sedangkan Rasulullahﷺ pada hari itu berada di suffah (serambi masjid); dan di tempat itu penuh sesak dengan manusia.
*Tersebutlah pula bahwa kebiasaan Rasulullahﷺ ialah memuliakan orang-orang yang ikut dalam Perang Badar, baik dari kalangan Muhajirin maupun dari kalangan Ansar. Kemudian saat itu datanglah sejumlah orang dari kalangan ahli Perang Badar, sedangkan orang-orang selain mereka telah menempati tempat duduk mereka di dekat Rasulullahﷺ Maka mereka yang baru datang berdiri menghadap kepada Rasulullah dan berkata, Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada engkau, hai Nabi Allah, dan juga keberkahan-Nya. Lalu Nabiﷺ menjawab salam mereka. Setelah itu mereka mengucapkan salam pula kepada kaum yang telah hadir, dan kaum yang hadir pun menjawab salam mereka. Maka mereka hanya dapat berdiri saja menunggu diberikan keluasan bagi mereka untuk duduk di majelis itu. Nabiﷺ mengetahui penyebab yang membuat mereka tetap berdiri, karena tidak diberikan keluasan bagi mereka di majelis itu. Melihat hal itu Nabiﷺ merasa tidak enak, maka beliau bersabda kepada orang-orang yang ada di sekelilingnya dari kalangan Muhajirin dan Ansar yang bukan dari kalangan Ahli Badar, Hai Fulan, berdirilah kamu. Juga kamu, hai Fulan. Dan Nabiﷺ mempersilakan duduk beberapa orang yang tadinya hanya berdiri di hadapannya dari kalangan Muhajirin dan Ansar Ahli Badar. Perlakuan itu membuat tidak senang orang-orang yang disuruh bangkit dari tempat duduknya, dan Nabiﷺ mengetahui keadaan ini dari roman muka mereka yang disuruh beranjak dari tempat duduknya. Maka orang-orang munafik memberikan tanggapan mereka, Bukankah kalian menganggap teman kalian ini berlaku adil di antara sesama manusia? Demi Allah, kami memandangnya tidak adil terhadap mereka. Sesungguhnya suatu kaum telah mengambil tempat duduk mereka di dekat nabi mereka karena mereka suka berada di dekat nabinya. Tetapi nabi mereka menyuruh mereka beranjak dari tempat duduknya, dan mempersilakan duduk di tempat mereka orang-orang yang datang terlambat. Maka telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Rasulullahﷺ bersabda: "Semoga Allah mengasihani seseorang yang memberikan keluasan tempat duduk bagi saudaranya.
*Maka sejak itu mereka bergegas meluaskan tempat duduk buat saudara mereka, dan turunlah ayat ini di hari Jumat.
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
*Imam Ahmad dan Imam Syafi'i mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:
لَا يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهٖ فَيَجْلِسَ فِيْهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا
( "Janganlah seseorang menyuruh berdiri orang lain dari majelisnya, lalu ia duduk menggantikannya, tetapi lapangkanlah dan luaskanlah tempat duduk kalian. )
*Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Nafi' dengan sanad yang sama.
*Imam Syafi'i mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Majid, dari Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa Sulaiman ibnu Musa telah meriwayatkan dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda:
لَا يُقِيْمَنَّ اَحَدُكُمْ اَخَاهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَكِنْ لِيَقُلْ: افْسَحُوْا
( "Jangan sekali-kali seseorang di antara-kamu mengusir saudaranya (dari tempat duduknya) di hari Jumat, tetapi hendaklah ia mengatakan, Lapangkanlah tempat duduk kalian! )
Hadis ini dengan syarat kitab sunan, tetapi mereka tidak mengetengahkannya.
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Umar dan telah menceritakan kepada kami Falih, dari Ayyub, dari Abdur Rahman ibnu Sa'sa'ah, dari Ya'qub ibnu Abu Ya'qub, dari Abu Hurairah, dari Nabiﷺ yang telah bersabda:
لَا يُقِمِ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهٖ ثُمَّ يَجْلِسْ فِيْهِ وَلَكِنِ افْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْ
( "Janganlah seseorang mengusir saudaranya dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempatnya, tetapi (katakanlah), Berlapang-lapanglah kalian, semoga Allah memberikan kelapangan bagi kalian. )
*Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari Syuraih ibnu Yunus dan Yunus ibnu Muhammad Al-Mu'addib, dari Falih dengan sanad yang sama, sedangkan teksnya berbunyi seperti berikut:
لَا يُقِمِ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهٖ وَلَكِنِ افْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْ
( "Janganlah seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya, tetapi (hendaklah ia mengatakan), Berlapang-lapanglah kalian, semoga Allah memberikan kelapangan bagi kalian. )
Imam Ahmad meriwayatkan hadis ini secara munfarid (sendirian)
*Ulama ahli fiqih berbeda pendapat sehubungan dengan kebolehan berdiri karena menghormati seseorang yang datang. Ada beberapa pendapat di kalangan mereka; di antaranya ada yang memberikan rukhsah (kemurahan) dalam hal tersebut karena berlandaskan kepada dalil hadis yang mengatakan: "Berdirilah kamu untuk menghormat pemimpinmu!
*Di antara mereka ada pula yang melarangnya karena berdalilkan hadis Nabiﷺ lainnya yang mengatakan:
مَنْ اَحَبَّ اَنْ يَمْثُلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأُ مَقْعَدَهٗ مِنَ النَّارِ
( "Barang siapa yang merasa senang bila orang-orang berdiri untuk menghormati dirinya, maka hendaklah ia bersiap-siap untuk mengambil tempat duduknya di neraka. )
Dan di antara mereka ada yang menanggapi masalah ini secara rinci. Untuk itu ia mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan bila baru tiba dari suatu perjalanan, sedangkan si hakim (penguasa) yang baru datang berada di dalam daerah kekuasaannya. Hal ini telah ditunjukkan oleh hadis yang menceritakan kisah Sa'd ibnu Mu'az, karena sesungguhnya ketika Nabiﷺ memanggilnya untuk menjadi hakim terhadap orang-orang Bani Quraizah, dan Nabiﷺ melihatnya tiba, maka beliauﷺ bersabda kepada kaum muslim (pasukan kaum muslim): Berdirilah kalian untuk menghormat pemimpin kalian!
*Hal ini tiada lain hanyalah agar keputusannya nanti dihormati dan ditaati; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
*Adapun bila hal tersebut dijadikan sebagai tradisi, maka hal itu merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang 'Ajam. Karena di dalam kitab-kitab sunnah telah disebutkan bahwa tiada seorang pun yang lebih disukai oleh mereka selain dari Rasulullahﷺ Dan Rasulullahﷺ apabila datang kepada mereka, mereka tidak berdiri untuknya, mengingat mereka mengetahui bahwa beliau tidak menyukai cara tersebut.