بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ﴿١١٥﴾
innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uḥilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa innallāha gafụrur raḥīm
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir Surah An-Nahl Ayat: 115
*Kemudian Allah menyebutkan apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka, karena di dalamnya terkandung mudarat atau bahaya bagi mereka, baik menyangkut agama maupun urusan dunia mereka; yaitu bangkai, darah, dan daging babi, serta:
وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ
( dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. ) (An-Nahl, 16:115)
Yakni hewan yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah. Akan tetapi, sekalipun demikian disebutkan oleh firman-Nya:
فَمَنِ اضْطُرَّ
( tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya. ) (An-Nahl, 16:115)
Yaitu dalam keadaan terdesak dan darurat, maka ia boleh memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas.
فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
( Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ) (An-Nahl, 16:115)
*Dalam pembahasan terdahulu telah diterangkan tafsir ayat yang semisal, yaitu dalam surat Al-Baqarah; sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam tafsir ayat surat An-Nahl ini.