بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ ﴿١٤﴾
wa may ya'ṣillāha wa rasụlahụ wa yata'adda ḥudụdahụ yudkhil-hu nāran khālidan fīhā wa lahụ 'ażābum muḥīn
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 14
*Dikatakan demikian karena hal tersebut berarti mengubah hukum yang telah ditentukan oleh Allah dan menentang Allah dalam hukum-Nya. Sikap seperti itu tiada lain hanyalah timbul dari orang yang merasa tidak puas dengan apa yang telah dibagikan dan ditetapkan Allah untuknya. Karena itu, Allah membalasnya dengan penghinaan dalam siksa yang sangat pedih lagi terus-menerus.
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Asy'as ibnu Abdullah, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abu Hurairah£ yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:
اِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَل بِعَمَلِ اَهْلِ الْخَيْرِ سَبْعِيْنَ سَنةً فَاِذَا اَوْصٰى حَافَ فِيْ وَصِيَّتِهٖ فَيُخْتَمُ بَشَرِّ عَمَلِهٖ فَيَدْخُلُ النَّارَ وَاِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَل بِعَمَلِ اَهْلِ الشَّرِّ سَبْعِيْنَ سَنَةً فَيَعْدِلُ فِيْ وَصِيَّتِهٖ فَيُخْتَمُ لَهٗ بِخَيْرِ عَمَلِهٖ فَيُدْخُلُ الْجَنَّةَ
( "Sesungguhnya seorang lelaki benar-benar mengerjakan amal ahli kebaikan selama tujuh puluh tahun, tetapi apabila ia berwasiat dan berlaku aniaya dalam wasiatnya, maka amal perbuatan terakhirnya ditetapkan amal perbuatan yang buruk, lalu ia masuk neraka. Dan sesungguhnya seorang lelaki benar-benar mengerjakan perbuatan ahli keburukan selama tujuh puluh tahun, tetapi ia berlaku adil dalam wasiatnya, maka amal perbualan terakhirnya adalah amal kebaikan, lalu masuklah ia ke dalam surga. )
Kemudian Abu Hurairah mencatakan, "Bacalah oleh kalian jika kalian suka, yaitu firman-Nya: ( (Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan dari Allah. ) (An-Nisa, 4:13) sampai dengan firman-Nya: ( dan baginya siksa yang menghinakan. ) (An-Nisa, 4:14)
*Imam Abu Daud mengatakan di dalam Bab Menimpakan Mudarat dalam Berwasiat, bagian dari kitab sunannya, telah menceritakan kepada kami Ubaidah ibnu Abdullah, telah menceritakan keruda kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Nasr ibnu Ali Al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Al-Asy'as ibnu Abdullah ibnu Jabir Al-Haddani, telah menceritakan kepadaku Syahr ibnu Hausyab, bahwa Abu Hurairah£ pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullahﷺ pernah berabda:
اِنَّ الرَّجُلَ لِيَعْمَلُ اَوِ الْمَرْاَةَ بِطَاعَةِ اللّٰهِ سِتِّيْنَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ فَيَضُرَّانِ فِى الْوَصِيَّةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ
( "Sesungguhnya seorang lelaki atau seorang wanita benar-benar melakukan amal ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun, kemudian keduanya menjelang kematiannya, lalu keduanya menimpakan mudarat (kepada ahli warisnya) dalam wasiatnya, maka pastilah keduanya masuk neraka. )
Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa Abu Hurairah£ membacakan firman-Nya kepadaku mulai dari firman-Nya: ( sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya (si mayat) atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). ) (An-Nisa, 4:12) sampai dengan firman-Nya: ( dan itulah kemenangan yang besar. ) (An-Nisa, 4:13)
*Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Asy'as dengan lafaz yang lebih lengkap darinya. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Tetapi lafaz hadis Imam Ahmad jauh lebih lengkap dan lebih sempurna.