Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 16

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 16

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا ﴿١٦

wallażāni ya`tiyānihā mingkum fa āżụhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa a'riḍụ 'an-humā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 16
Firman Allahﷻ:

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا
( Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada keduanya. ) (An-Nisa, 4:16)

*Yaitu dua orang yang berbuat zina, kalian harus menghukumnya. Menurut Ibnu Abbas£ dan Sa'id ibnu Jubair serta selain keduanya, hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal. Pada mulanya memang demikian hukumnya sebelum Allah menasakhnya dengan hukuman dera dan hukuman rajam.

*Ikrimah, Ata, Al-Hasan dan Abdullah ibnu Kasir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dan seorang wanita apabila keduanya berbuat zina.

*As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (lalu melakukan perbuatan zina).

*Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki yang melakukan perbuatan tidak senonoh. Seakan-akan dia bermaksud bahwa kedua lelaki tersebut melakukan perbuatan homo.

*Ahlus Sunan meriwayatkan melalui hadis Amr ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu'. Ia mengatakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

مَنْ رَاَيْتُمُوْهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهٖ
( "Barang siapa yang kalian lihat sedang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Lut, maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya. )

*******
Firman Allahﷻ:

فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا
( kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri. ) (An-Nisa, 4:16)

Yakni jera dan berhenti dari apa yang dilakukan oleh keduanya serta memperbaiki dirinya dan amal perbuatannya menjadi baik.

فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا
( maka biarkanlah mereka. ) (An-Nisa, 4:16)

Janganlah kalian mengerasi keduanya dengan kata-kata yang buruk sesudah itu. karena orang yang telah bertobat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa.

اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا
( Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. ) (An-Nisa, 4:16)

Di dalam kitab Sahihain disebutkan:

اِذَا زَنَتْ اَمَةُ اَحَدِكُمْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا
( "Apabila budak perempuan seseorang di antara kalian berbuat zina, maka hendaklah ia menderanya sebagai hukuman had, tetapi ia tidak boleh mencacinya. )

Yakni mencaci makinya karena perbuatannya, setelah ia menjalani hukuman had yang merupakan penghapus dosa dari perbuatannya itu.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar