بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ ﴿١٦٠﴾
fa biẓulmim minallażīna hādụ ḥarramnā 'alaihim ṭayyibātin uḥillat lahum wa biṣaddihim 'an sabīlillāhi kaṡīrā
Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah,
Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 160
*Allahﷻ memberitahukan bahwa disebabkan perbuatan aniaya orang-orang Yahudi karena mereka telah melakukan berbagai macam dosa besar, maka Allah mengharamkan kepada mereka makanan yang dihalalkan bagi mereka sebelumnya.
*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas membaca ayat ini dengan bacaan:
طَيِّبٰتٍ كَانَتْ اُحِلَّتْ لَهُمْ
( beberapa jenis makanan yang dahulunya dihalalkan bagi mereka. )
*Pengharaman ini adakalanya bersifat qadri atas kemauan mereka sendiri. Dengan kata lain, pada mulanya Allah memberikan keleluasaan kepada mereka, tetapi ternyata mereka melakukan penakwilan dalam kitab mereka; mereka mengubah dan mengganti banyak hal yang dihalalkan bagi mereka. Kemudian mereka mengharamkannya atas dirinya sendiri yang akibatnya mempersulit dan mempersempit diri mereka sendiri.
*Adakalanya pengharaman ini bersifat syar'i. Dengan kata lain, Allahﷻ mengharamkan kepada mereka di dalam kitab Taurat banyak hal yang dahulunya dihalalkan kepada mereka sebelum itu. Seperti yang disebutkan oleh Allahﷻ melalui firman-Nya:
كُلُّ الطَّعَامِ كَانَ حِلًّا لِّبَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اِلَّا مَا حَرَّمَ اِسْرَاۤءِيْلُ عَلٰى نَفْسِهٖ مِنْ قَبْلِ اَنْ تُنَزَّلَ التَّوْرٰىةُ
( Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil, kecuali makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya'qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. ) (Ali Imran, 3:93)
*Dalam pembahasan yang lalu mengenai tafsir ayat ini disebutkan bahwa makna yang dimaksud ialah semua jenis makanan adalah halal sebelum Taurat diturunkan, kecuali apa yang diharamkan oleh Nabi Ya'qub untuk dirinya sendiri dari daging unta dan air susunya.
*Kemudian Allahﷻ mengharamkan banyak jenis makanan di dalam kitab Taurat, seperti yang disebutkan di dalam surat Al-An'am melalui firman-Nya:
وَعَلَى الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِيْ ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُوْمَهُمَآ اِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُوْرُهُمَآ اَوِ الْحَوَايَآ اَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذٰلِكَ جَزَيْنٰهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَاِنَّا لَصٰدِقُوْنَ
( Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dari sapi dan domba. Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar. ) (Al-An'am, 6:146)
*Dengan kata lain, Kami haramkan atas mereka hal tersebut karena mereka memang berhak menerimanya disebabkan kezaliman, kedurhakaan mereka, dan mereka selalu menentang rasul mereka serta banyak bertanya kepadanya. Karena itulah dalam surat An-Nisa ini disebutkan oleh firman-Nya:
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًا
( Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. ) (An-Nisa, 4:160)
*Yakni mereka menghalang-halangi manusia dan diri mereka sendiri dari mengikuti perkara yang hak. Sikap tersebut merupakan watak mereka sejak zaman dahulu hingga sekarang tanpa ada perubahan. Karena itulah mereka adalah musuh para rasul; mereka banyak membunuh nabi-nabi, juga mendustakan Nabi Isa dan Nabi Muhammadﷺ