Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 2

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa` Ayat 2

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَاٰتُوا الْيَتٰمٰىٓ اَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْ ۗ اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا ﴿٢

wa ātul-yatāmā amwālahum wa lā tatabaddalul-khabīṡa biṭ-ṭayyibi wa lā ta`kulū amwālahum ilā amwālikum, innahụ kāna ḥụbang kabīrā

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 2
*Allahﷻ memerintahkan agar menyerahkan harta benda anak-anak yatim apabila mereka telah mencapai usia balig yang sempurna dan dewasa. Allah melarang memakan harta anak yatim serta menggabungkannya dengan harta yang lainnya. Karena itulah Allahﷻ berfirman:

وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ
( jangan kalian menukar yang baik dengan yang buruk. ) (An-Nisa, 4:2)

*Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Abu Saleh, "Janganlah kamu tergesa-gesa dengan rezeki yang haram sebelum datang kepadamu rezeki halal yang telah ditakdirkan buatmu.

*Sa'id ibnu Jubair mengatakan, "Janganlah kalian menukar harta halal milik kalian dengan harta haram milik orang lain. Yakni janganlah kalian menukarkan harta kalian yang halal, lalu kalian makan harta mereka yang haram bagi kalian.

*Sa'id ibnul Musayyab dan Az-Zuhri mengatakan, "Janganlah kamu memberi kambing yang kurus dan mengambil kambing yang gemuk.

*Ibrahim An-Nakha'i dan Ad-Dahhak mengatakan, "Janganlah kamu memberi yang palsu dan mengambil yang baik.

*As-Saddi mengatakan, "Seseorang di antara mereka mengambil kambing yang gemuk dari ternak kambing milik anak yatim, lalu menggantikannya dengan kambing yang kurus, kemudian kamu katakan, 'Kambing dengan kambing. Janganlah kamu mengambil dirham yang baik, lalu menggantikannya dengan dirham yang palsu, kemudian kamu katakan, 'Dirham ditukar dengan dirham lagi'.

*******
Firman Allahﷻ:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَهُمْ اِلٰٓى اَمْوَالِكُمْ
( dan jangan kalian makan harta mereka bersama harta kalian ) (An-Nisa, 4:2)

*Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ibnu Sirin, Muqatil ibnu Hayyan, As-Saddi, dan Sufyan Ibnu Husain mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah 'janganlah kalian mencampuradukkan harta kalian dengan harta anak-anak yatim, lalu kalian memakannya secara bersamaan (yakni tidak dipisahkan)'

*******
Firman Allahﷻ:

اِنَّهٗ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا
( Sesungguhnya perbuatan tersebut adalah dosa yang besar. ) (An-Nisa, 4:2)

*Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan HŪBAN ialah dosa, yakni dosa yang besar.

*Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullahﷺ pernah ditanya mengenai firman-Nya: HŪBAN KABĪRAN, yang dimaksud ialah dosa besar. Akan tetapi di dalam sanad hadis ini terdapat Muhammad ibnu Yusuf Al-Kindi, sedangkan dia orangnya daif.

*Telah diriwayatkan hal yang sama dari Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ad-Dahhak, Abu Malik, Zaid ibnu Aslam, dan Abu Sinan yang isinya semisal dengan perkataan Ibnu Abbas.

*Di dalam hadis yang diriwayatkan di dalam kitab Sunan Abu Daud disebutkan:

اغْفِرْ لَنَا حُوبَنَا وَخَطَايَانَ
( Ampunilah bagi kami atas dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan kami. )

*Ibnu Murdawaih meriwayatkan berikut sanadnya sampai kepada Wasil maula Abu Uyaynah, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, bahwa Abu Ayyub menceraikan istrinya. Maka Nabiﷺ bersabda kepadanya:

يَا اَبَا اَيُّوْبَ اِنَّ طَلَاقَ اُمِّ اَيُّوْبَ كَانَ حُوْبًا
( Hai Abu Ayyub, sesungguhnya menceraikan Ummu Ayyub adalah dosa! )

*Menurut Ibnu Sirin, yang dimaksud dengan AL-HUB ialah dosa.

*Kemudian Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Musa telah menceritakan kepada kami Haudah ibnu Khalifah, telah menceritakan kepada kami Auf, dari Anas, bahwa Abu Ayyub bermaksud hendak menceraikan Ummu Ayyub (istrinya). Maka ia meminta izin kepada Nabiﷺ, tetapi Nabiﷺ bersabda: Sesungguhnya menceraikan Ummu Ayyub benar-benar dosa. "Maka Abu Ayyub tidak jadi menceraikannya dan tetap memegangnya (sebagai istrinya).

*Ibnu Murdawaih dan Imam Hakim di dalam Kitab Mustadrak-nya telah meriwayatkan melalui hadis Ali ibnu Asim, dari Humaid At-Tawil yang mendengar dari sahabat Anas ibnu Malik pula bahwa Abu Talhah bermaksud menceraikan Ummu Sulaim (yakni istrinya). Maka Nabiﷺ bersabda:

اِنَّ طَلَاقَ اُمِّ سُلَيْمٍ لَحُوْبٌ
( Sesungguhnya menceraikan Ummu Sulaim benar-benar dosa. )

Maka Abu Talhah mengurungkan niatnya.

*Makna ayat yaitu sesungguhnya bilamana kalian makan harta kalian yang dicampur dengan harta mereka (anak-anak yatim). hal itu adalah dosa yang besar dan merupakan kesalahan yang parah; maka jauhilah perbuatan tersebut.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar