بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَاِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً قَالُوْا وَجَدْنَا عَلَيْهَآ اٰبَاۤءَنَا وَاللّٰهُ اَمَرَنَا بِهَاۗ قُلْ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاۤءِۗ اَتَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ﴿٢٨﴾
wa iżā fa'alụ fāḥisyatang qālụ wajadnā 'alaihā ābā`anā wallāhu amaranā bihā, qul innallāha lā ya`muru bil-faḥsyā`, a taqụlụna 'alallāhi mā lā ta'lamụn
Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, “Kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah, “Sesungguhnya Allah tidak pernah menyuruh berbuat keji. Mengapa kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui?”
Tafsir Surah Al-A’raf Ayat: 28
*Mujahid mengatakan bahwa dahulu orang-orang musyrik melakukan tawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang bulat. Mereka mengatakan, "Kami melakukan tawaf ini dalam keadaan seperti ketika kami dilahirkan oleh ibu-ibu kami. Para wanita meletakkan secarik kain atau sesuatu pada kemaluannya, lalu berkata: "Tampak sebagian atau keseluruhannya, dan apa yang kelihatan darinya tidak saya halalkan.
Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya:
وَاِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً قَالُوْا وَجَدْنَا عَلَيْهَآ اٰبَاۤءَنَا وَاللّٰهُ اَمَرَنَا بِهَا
( Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata.Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. ) (Al-A'raf, 7:28), hingga akhir ayat.
*Menurut kami, orang-orang Arab di masa lalu selain kabilah Quraisy, bila mereka melakukan tawaf, maka mereka melakukannya tanpa berpakaian (telanjang bulat). Mereka mengartikannya bahwa mereka tidak mau melakukan tawaf dengan memakai pakaian yang biasa mereka pakai untuk bermaksiat kepada Allah. Sedangkan orang-orang Quraisy yang dikenal dengan sebutan Al-Hamas selalu melakukan tawafnya dengan memakai pakaian mereka. Orang Arab lain bila diberi pinjaman pakaian oleh orang Hamas, maka ia memakainya untuk bertawaf; dan orang yang mempunyai pakaian baru, maka dipakainya untuk bertawaf, lalu ia membuangnya tanpa ada seorang pun yang mau mengambilnya. Barang siapa yang tidak mempunyai pakaian baru, tidak pula ada seorang Hamas yang mau meminjamkan pakaian kepadanya, maka ia tawaf dengan telanjang bulat. Adakalanya terdapat seorang wanita melakukan tawaf dengan telanjang bulat, kemudian ia menjadikan sesuatu pada kemaluannya guna menutupi apa yang dapat ditutupinya, lalu ia berkata: Hari ini kelihatan sebagian atau seluruhnya; dan apa yang tampak darinya, maka saya tidak akan menghalalkannya.
*Tetapi kebanyakan yang dilakukan oleh kaum wanita bila bertawaf di malam hari adalah telanjang. Hal ini merupakan suatu tradisi yang mereka buat-buat sendiri yang mereka warisi dari nenek moyang mereka. Mereka mempunyai keyakinan bahwa perbuatan nenek moyang mereka itu bersandarkan kepada perintah Allah dan syariat-Nya. Maka Allah menyanggah mereka melalui firman-Nya:
وَاِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً قَالُوْا وَجَدْنَا عَلَيْهَآ اٰبَاۤءَنَا وَاللّٰهُ اَمَرَنَا بِهَا
( Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. ) (Al-A'raf, 7:28)
Dan Allah berfirman membantah mereka:
( Katakanlah. ) (Al-A'raf, 7:28) Hai Muhammad, kepada orang-orang yang mendakwakan demikian.
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاۤءِ
( Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. ) (Al-A'raf, 7:28)
Yakni apa yang kalian buat-buat itu adalah perkara yang keji lagi mungkar, sedangkan Allah tidak pernah memerintahkan hal seperti itu.
اَتَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
( Mengapa kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui? ) (Al-A'raf, 7:28)
Artinya, apakah kalian berani menyandarkan kepada Allah pendapat-pendapat yang kalian tidak mengetahui kebenarannya?