Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 29

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 29

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ مَسْكُوْنَةٍ فِيْهَا مَتَاعٌ لَّكُمْۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُوْنَ وَمَا تَكْتُمُوْنَ ﴿٢٩

laisa 'alaikum junāḥun an tadkhulụ buyụtan gaira maskụnatin fīhā matā'ul lakum, wallāhu ya'lamu mā tubdụna wa mā taktumụn

Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya ada kepentingan kamu; Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nur Ayat: 29
*Ayat yang mulia ini lebih khusus maknanya daripada ayat sebelumnya. Karena dalam ayat ini terkandung pengertian yang membolehkan masuk ke dalam rumah-rumah yang disediakan tidak untuk didiami, jika ia mempunyai keperluan di dalamnya, sekalipun tanpa izin. Misalnya seperti ruangan yang disediakan untuk tamu; bila seseorang telah mendapat izin sejak semulanya, maka itu sudah cukup baginya.

*Ibnu Juraij mengatakan bahwa Ibnu Abbas mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian. ) (An-Nur, 24:27) Kemudian ayat ini di-mansukh dan dikecualikan oleh firman Allahﷻ yang lainnya, yaitu: ( Tidak ada dosa atas kalian memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluan kalian. ) (An-Nur, 24:29)

*Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri. Yang lainnya mengatakan bahwa rumah yang tidak disediakan untuk didiami ialah seperti kios-kios, ruang-ruang tunggu para penumpang, rumah-rumah Mekah, dan lain-lainnya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir, dan ia meriwayatkannya dari Jama'ah, tetapi pendapat yang pertama lebih kuat. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

*Malik telah meriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam, bahwa rumah yang disediakan bukan untuk didiami adalah yang terbuat dari bulu, yakni kemah-kemah dan tenda-tenda.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar