بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ اِذَا وَقَبَۙ ﴿٣﴾
wa min syarri gāsiqin iżā waqab
dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
Tafsir Surah Al-Falaq Ayat: 3
*Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah bila matahari telah tenggelam; demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Mujahid. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abu Najih, dari Mujahid. Dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi. Ad-Dahhak. Khasif. Al-Hasan, dan Qatadah, bahwa sesungguhnya makna yang dimaksud ialah malam hari apabila datang dengan kegelapan.
*Az-Zuhri mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. ) (Al-Falaq, 113:3) Yakni matahari apabila telah tenggelam.
*Telah diriwayatkan pula dari Atiyyah dan Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: ( apabila telah gelap gulita. ) (Al-Falaq, 113:3) Yaitu malam hari bila telah pergi.
*Abu Mihzan mengatakan dari Abu Hurairah sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. ) (Al-Falaq, 113:3) Bahwa makna yang dimaksud ialah bintang.
*Ibnu Zaid mengatakan, dahulu orang-orang Arab mengatakan bahwa ( al-ghāsiq ) artinya jatuhnya bintang surayya. Berbagai penyakit dan Ta'un mewabah seusai jatuhnya bintang surayya, dan menjadi Lenyap dengan sendirinya bila bintang surayya terbit. Yang dimaksud dengan jatuh ialah tenggelam.
*Ibnu Jarir mengatakan bahwa di antara asar yang bersumber dari mereka ialah apa yang diceritakan kepadaku oleh Nasr Ibnu Ali, telah menceritakan kepadaku Bakkar, dari Abdullah keponakan Hammam, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Aziz ibnu Umar, dari Abdur Rahman ibnu Auf, dari ayahnya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabiﷺ sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. ) (Al-Falaq, 113:3) Lalu beliauﷺ bersabda, bahwa makna yang dimaksud ialah bintang bila telah tenggelam.
*Menurut hemat saya, predikat marfu' hadis ini tidak sahih sampai kepada Nabiﷺ Ibnu Jarir mengatakan, ulama lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah rembulan. Menurut hemat saya, yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang berpendapat demikian ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
*Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Daud Al-Hafri, dari Ibnu Abu Zi-b, dari Al-Haris ibnu Abu Salamah yang mengatakan bahwa Siti Aisyah¥. telah mengatakan bahwa Rasulullahﷺ memegang tangannya, lalu memperlihatkan kepadanya rembulan saat terbitnya, kemudian beliauﷺ bersabda:
تَعَوَّذِيْ بِاللّٰهِ مِنْ شَرِّ هٰذَا الْغَاسِقِ اِذَا وَقَبَ
( "Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan rembulan ini apabila telah tenggelam. )
*Imam Turmuzi dan Imam Nasa'i telah meriwayatkan di dalam kitab tafsir dari kitab sunan masing-masing melalui hadis Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Zi-b, dari pamannya (yaitu Al-Haris ibnu Abdur Rahman) dengan lafaz yang sama; dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Lafaznya berbunyi seperti berikut:
تَعَوَّذِيْ بِاللّٰهِ مِنْ شَرِّ هٰذَا فَاِنَّ هٰذَا الْغَاسِقُ اِذَا وَقَبَ
( "Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan (rembulan) ini, yaitu apabila ia telah tenggelam. )
Menurut lafaz Imam Nasa'i disebutkan seperti berikut:
تَعَوَّذِيْ بِاللّٰهِ مِنْ شَرِّ هٰذَا هٰذَا الْغَاسِقُ اِذَا وَقَبَ
( "Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan (rembulan) ini, yaitu apabila ia telah tenggelam. )
*Orang-orang yang mengatakan pendapat pertama mengatakan bahwa rembulan merupakan pertanda malam hari bila telah muncul, dan ini tidaklah bertentangan dengan pendapat kami. Karena sesungguhnya rembulan merupakan pertanda malam hari dan rembulan tidak berperan kecuali hanya di malam hari. Demikian pula halnya dengan bintang-bintang; bintang-bintang tidak dapat bersinar kecuali di malam hari; dan hal ini sejalan dengan pendapat yang kami katakan; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.