Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Mujadilah Ayat 3

Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Mujadilah Ayat 3

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ﴿٣

wallażīna yuẓāhirụna min nisā`ihim ṡumma ya'ụdụna limā qālụ fa taḥrīru raqabatim ming qabli ay yatamāssā, żālikum tụ'aẓụna bih, wallāhu bimā ta'malụna khabīr

Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al-Mujadilah Ayat: 3
Firman Allahﷻ:

وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا
( Dan orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. ) (Al-Mujadalah, 58:3)

*Ulama salaf dan para imam berbeda pendapat mengenai makna yang dimaksud oleh firman-Nya: ( kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. ) (Al-Mujadalah, 58:3) Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kembali ialah kembali mengulangi kata-kata zihar-nya, tetapi pendapat ini batil. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan pendapat Daud yang diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Bukair ibnul Asyaj dan Al-Farra, serta segolongan ulama ilmu kalam (tauhid).

*Imam Syafi'i mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah hendaknya si suami tetap memegang istrinya sesudah ia men-zihar-nya selama suatu masa yang memungkinkan baginya dalam masa itu menjatuhkan talaknya, tetapi dia tidak menjatuhkannya.

*Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, makna yang dimaksud ialah bila suami yang bersangkutan hendak kembali menyetubuhi istri yang telah di-zihar-nya, atau bertekad akan menyetubuhinya, maka istrinya itu tidak halal baginya sebelum ia membayar kafarat zihar-nya.

*Telah diriwayatkan pula dari Malik, bahwa makna yang dimaksud ialah tekad untuk menyetubuhi atau tekad untuk tetap memegangnya sebagai istri. Dan menurut riwayat lain yang bersumberkan darinya, makna yang dimaksud ialah hendak menyetubuhi.

*Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah bila si suami kembali melakukan zihar lagi sesudah zihar diharamkan dan hukum Jahiliah mengenainya dihapuskan (yakni zihar sama dengan talak). Maka manakala seorang lelaki men-zihar istrinya, berarti istrinya itu haram baginya, dan status haramnya itu tidak dapat dihilangkan kecuali dengan membayar kafaratnya. Pendapat ini pulalah yang dianut oleh murid-murid Imam Abu Hanifah dan Al-Lais ibnu Sa'd.

*Ibnu Lahi'ah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ata, dari Sa' id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: ( kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. ) (Al-Mujadalah, 58:3) Yakni mereka bermaksud akan menyetubuhi istri-istri mereka yang telah mereka haramkan atas diri mereka melalui zihar.

*Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah menyetubuhi kemaluan. Al-Hasan menilai tidak mengapa melakukan persetubuhan di luar kemaluan sebelum yang bersangkutan membayar kafarat zihar-nya.

*Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: ( sebelum kedua suami istri itu bercampur. ) (Al-Mujadalah, 58:3) Yang dimaksud dengan bercampur ialah nikah (jimak). Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata, Az-Zuhri, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan.

*Az-Zuhri mengatakan bahwa tidak boleh bagi suami yang telah men-zihar istrinya mencium istri yang di-zihar-nya, tidak boleh pula menyetubuhinya sebelum ia membayar kafarat zihar-nya.

*Ahlus Sunan telah meriwayatkan melalui hadis Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah men-zihar istriku, lalu aku menyetubuhinya sebelum kubayar kafaratnya. Rasulullahﷺ balik bertanya, "Apakah yang mendorongmu melakukan hal itu? Semoga Allah merahmatimu. Lelaki itu menjawab, "Aku melihat kemilauan gelang kakinya yang terkena sinar rembulan. Rasulullahﷺ bersabda: Jangan kamu dekati dia sebelum kamu kerjakan apa yang telah diperintahkan Allahﷻ kepadamu.

*Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib sahih. Imam Abu Daud dan Imam Nasa'i meriwayatkannya melalui hadis Ikrimah secara mursal. Menurut Imam Nasa'i, yang berpredikat mursal-lah yang lebih mendekati kebenaran.

*******
Firman Allahﷻ:

فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ
( maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak. ) (Al-Mujadalah, 58:3)

Yakni memerdekakan seorang budak secara utuh, sebelum yang bersangkutan menggauli istri yang telah di-zihar-nya. Dalam ayat ini sebutan raqabah atau budak tidak diikat dengan keimanan, sedangkan di dalam kifarat membunuh diikat dengan keimanan. Maka Imam Syafi'i rahimahullah menakwilkan kemutlakan dalam ayat ini, bahwa ia diikat dengan pengertian budak yang ada pada kifarat pembunuhan; mengingat subjeknya sama, yaitu memerdekakan budak.

*Dan Imam Syafi'i mendukung pendapatnya ini dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik berikut sanadnya, dari Mu'awiyah ibnul Hakam As-Sulami sehubungan dengan kisah seorang budak perempuan berkulit hitam. Disebutkan bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda: "Merdekakanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita yang beriman.

*Imam Ahmad telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab musnadnya, demikian pula Imam Muslim di dalam kitab sahihnya.

*Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Numair, dari Ismail ibnu Muslim ibnu Yasar, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang menceritakan pernah ada seorang lelaki datang kepada Rasulullahﷺ, lalu bertanya, "Sesungguhnya aku telah men-zihar istriku dan aku menggaulinya sebelum kubayar kafaratnya. Rasulullahﷺ balik bertanya, "Bukankah Allahﷻ telah berfirman, 'Sebelum keduanya bercampur'? Lelaki itu menjawab, "Aku terangsang olehnya. Rasulullahﷺ bersabda: Tahanlah dirimu (dari bersetubuh) hingga kamu membayar kifaratmu.

*Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa tiada suatu riwayat dari Ibnu Abbas yang lebih baik daripada ini; Ismail ibnu Muslim orangnya masih diperbincangkan, tetapi banyak ulama yang mengambil riwayat darinya. Di dalam hadis ini terkandung hukum fiqih yang menunjukkan bahwa Nabiﷺ tidak memerintahkan kepada lelaki itu kecuali hanya membayar satu kali kafarat.

*******
Firman Allahﷻ:

ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖ
( Demikianlah yang diajarkan kepadamu. ) (Al-Mujadalah, 58:3)

Yakni sebagai peringatan bagimu.

وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
( dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. ) (Al-Mujadalah, 58:3)

Yaitu mengetahui semua yang bermaslahat lagi sesuai dengan keadaan kalian.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar