Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Hajj Ayat 30

Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Hajj Ayat 30

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ وَاُحِلَّتْ لَكُمُ الْاَنْعَامُ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوْا قَوْلَ الزُّوْرِ ۙ ﴿٣٠

żālika wa may yu'aẓẓim ḥurumātillāhi fa huwa khairul lahụ 'inda rabbih, wa uḥillat lakumul-an'āmu illā mā yutlā 'alaikum fajtanibur-rijsa minal-auṡāni wajtanibụ qaulaz-zụr

Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (hurumat) maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu semua hewan ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu (keharamannya), maka jauhilah olehmu (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al-Hajj Ayat: 30
*Allahﷻ berfirman, "Itulah apa yang Kami perintahkan (kepada kamu sekalian) berupa amal-amal ketaatan dalam menunaikan manasik dan pahala yang berlimpah yang telah dijanjikan-Nya bagi para pelakunya.

وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ
( Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah. ) (Al-Hajj, 22:30)

Yakni barang siapa yang menjauhi perbuatan-perbuatan durhaka dan apa-apa yang diharamkan oleh Allah yang bila dilanggar pelakunya berarti melakukan suatu dosa besar.

فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖ
( maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. ) (Al-Hajj, 22:30)

*Maka baginya kebaikan yang banyak dan pahala yang berlimpah berkat memelihara dirinya dari hal-hal tersebut. Sebagaimana mengerjakan amal ketaatan, pelakunya dapat pahala yang banyak dan balasan yang berlimpah; demikian pula halnya meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauhi apa-apa yang dilarang oleh Allahﷻ

*Ibnu Juraij mengatakan bahwa Mujahid pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah. ) (Al-Hajj, 22:30) Bahwa yang dimaksud dengan hurumat ini ialah hal-hal yang terhormat di sisi Allah (lain dengan pendapat di atas yang mengartikannya sebagai hal-hal yang diharamkan Allah, pent), yaitu kesucian tanah Mekah, ibadah haji, ibadah umrah, dan semua yang dilarang oleh Allah, berupa perbuatan-perbuatan maksiat (durhaka) terhadap-Nya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Zaid.

*******
Firman Allahﷻ:

وَاُحِلَّتْ لَكُمُ الْاَنْعَامُ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ
( Dan telah dihalalkan bagi kalian semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepada kalian keharamannya. ) (Al-Hajj, 22:30)

Yakni Kami halalkan bagi kalian semua binatang ternak, dan Allah sekali-kali tidak pernah menyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham.

*******
Firman Allahﷻ:

اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ
( kecuali yang diterangkan kepada kalian keharamannya. ) (Al-Hajj, 22:30) misalnya haramnya bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang disembelih bukan karena Allah, hewan ternak yang mati tercekik, dan lain sebagainya yang diharamkan. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, yang menurutnya bersumber dari Qatadah.

*******
Firman Allahﷻ:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوْا قَوْلَ الزُّوْرِ
( maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. ) (Al-Hajj, 22:30)

*Huruf MIN dalam ayat ini bermakna bayaniyah (keterangan) untuk menjelaskan jenis-jenisnya, yakni jauhilah hal yang najis itu, maksudnya berhala-berhala itu. Mempersekutukan Tuhan sering disebutkan berbarengan dengan perkataan dusta, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
( Katakanlah, "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui. ) (Al-A'raf, 7:33)

*Termasuk ke dalam pengertian perkataan dusta ialah kesaksian palsu. Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan melalui Abu Bakrah, bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

اَلَا اُنْبِئُكُمْ بِاَكْبَرِ الْكَبَائِرِ. قُلْنَا بَلٰى يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ. قَالَ الْاِشْرَاكُ بِاللّٰهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ -وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ- اَلَا وَقَوْلُ الزُّوْرِ اَلَا وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ. فَمَا زَالَ يَقُوْلُهَا حَتّٰى قُلْتُ لَا يَسْكُتُ
( "Ingatlah, maukah kalian aku beri tahukan tentang dosa yang paling besar? Kami (para sahabat) menjawab, "Tentu saja kami mau, wahai Rasulullah. Rasulullahﷺ bersabda, "Mempersekutukan Allah dan menyakiti kedua orang tua, pada mulanya beliau bersandar, lalu duduk dan bersabda, "Ingatlah, dan perkataan dusta; ingatlah, dan kesaksian palsu! Rasulullahﷺ terus mengulang-ulang kalimat terakhir ini, sehingga aku mengira bahwa beliau tidak akan diam diam. )

*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Marwan ibnu Mu'awiyah Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Ziyad, dari Fatik ibnu Fudalah, dari Aiman ibnu Kharim yang menceritakan bahwa Rasulullahﷺ berdiri melakukan khotbah. Beliau bersabda:

يَا اَيُّهَا النَّاسُ عَدَلَتْ شَهَادَةُ الزُّوْرِ اِشْرَاكًا بِاللّٰهِ ثَلَاثًا ثُمَّ قَرَاَ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوْا قَوْلَ الزُّوْرِ
( "Hai manusia, kesaksian palsu sebanding dengan mempersekutukan Allah! Beliau mengucapkan sabdanya ini sebanyak tiga kali, kemudian membaca firman Allahﷻ: maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. ) (Al-Hajj, 22:30)

*Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, dari Ahmad ibnu Mani', dari Marwan ibnu Mu'awiyah dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat garib. Sesungguhnya kami mengenalnya hanya melalui hadis Sufyan ibnu Ziyad, sedangkan dia masih diperselisihkan perihal periwayatannya akan hadis ini. Kami pun tidak mengetahui bahwa Aiman ibnu Kharim pernah mendengar dari Nabiﷺ

*Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Sufyan Al-Usfuri, dari ayahnya, dari Habib ibnun Nu'man Al-Asadi, dari Kharim ibnu Fatik Al-Asadi yang menceritakan, bahwa Rasulullahﷺ melakukan salat Subuh. Setelah selesai dari salatnya itu beliau berdiri, lalu bersabda:

عَدَلَتْ شَهَادَةُ الزُّوْرِ الْاِشْرَاكَ بِاللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ تَلَا هٰذِهِ الْاٰيَةَ: فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوْا قَوْلَ الزُّوْرِ حُنَفَاۤءَ لِلّٰهِ غَيْرَ مُشْرِكِيْنَ بِهٖ
( "Kesaksian palsu seimbang dengan perbuatan mempersekutukan Allahﷻ Kemudian beliauﷺ membaca firman-Nya: maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. ) (Al-Hajj, 22:30-22:31)

*Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Asim ibnu Abun Nujud, dari Wa-il ibnu Rabi'ah, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa kesaksian palsu seimbang dengan mempersekutukan Allah, kemudian Ibnu Mas'ud membaca ayat ini.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar