Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 32

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 32

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ﴿٣٢

wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nur Ayat: 32
*Ayat-ayat yang mulia lagi menjelaskan ini mengandung sejumlah hukum yang muhkam dan perintah-perintah yang pasti.

*******
Firman Allahﷻ:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ
( Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. ) (An-Nur, 24:32), sampai akhir ayat.

*Hal ini merupakan perintah untuk kawin. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabiﷺ yang berbunyi:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهٗ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهٗ لَهٗ وِجَاءٌ
( "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya. )

*Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahihnya masing-masing melalui hadis Ibnu Mas'ud.

*Di dalam kitab sunan telah disebutkan hadis berikut melalui berbagai jalur, bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

تَزَوَّجُوْا تَوَالَدُوْا تَنَاسَلُوْا فَاِنِّيْ مُبَاهٍ بِكُمُ الْاُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ. حَتّٰى بِالسِّقْطِ
( "Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang subur peranakannya, niscaya kalian mempunyai keturunan; karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan (banyaknya) kalian terhadap umat-umat lain kelak di hari kiamat. ) Menurut riwayat lain disebutkan, ( "Sekalipun dengan bayi yang keguguran. )

*Al-Ayama adalah bentuk jamak dari ayyimun. Kata ini dapat ditujukan kepada pria dan wanita yang tidak punya pasangan hidup, baik ia pernah kawin ataupun belum. Demikianlah menurut pendapat Al-Jauhari yang ia nukil dari ahli lugah (bahasa). Dikatakan rajulun ayyimun dan imra-tun ayyimun, artinya pria yang tidak beristri dan wanita yang tidak bersuami.

*******
Firman Allahﷻ:

اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ
( Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. ) (An-Nur, 24:32), hingga akhir ayat.

*Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ayat ini mengandung anjuran kepada mereka untuk kawin. Allah memerintahkan orang-orang yang merdeka dan budak-budak untuk kawin, dan Dia menjanjikan kepada mereka untuk memberikan kecukupan. Untuk itu Allahﷻ berfirman: ( Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. ) (An-Nur, 24:32)

*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Khalid Al-Azraq, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abdul Wahid, dari Sa'id ibnu Abdul Aziz yang mengatakan bahwa telah sampai suatu berita kepadanya bahwa Abu Bakar As-Siddiq£ pernah mengatakan, "Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menjalankan apa yang Dia perintahkan kepada kalian dalam hal nikah, niscaya Dia akan memenuhi bagi kalian apa yang telah Dia janjikan kepada kalian, yaitu kecukupan. Allahﷻ telah berfirman: ( Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. ) (An-Nur, 24:32)

*Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia pernah mengatakan, "Carilah kecukupan dalam nikah, karena Allahﷻ telah berfirman: ( Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. ) (An-Nur, 24:32).

*Ibnu Jarir telah meriwayatkannya, dan Al-Bagawi telah meriwayatkan hal yang semisal melalui Umar.

*Telah diriwayatkan dari Al-Lais, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah£ yang berkata bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللّٰهِ عَوْنِهِمْ النَّاكِحُ يُرِيْدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ يُرِيْدُ الْاَدَاءَ وَالْغَازِيْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ
( "Ada tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang nikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan Allah. )

Hadis riwayat imam Ahmad, Imam Turmuzi, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.

*Nabiﷺ pernah mengawinkan lelaki yang tidak mempunyai apa-apa selain sehelai kain sarung yang dikenakannya dan tidak mampu membayar maskawin cincin dari besi sekalipun. Tetapi walaupun demikian, beliauﷺ mengawinkannya dengan seorang wanita dan menjadikan maskawinnya bahwa dia harus mengajari istrinya Al-Qur'an yang telah dihafalnya. Kebiasaannya, berkat kemurahan dari Allahﷻ dan belas kasih-Nya, pada akhirnya Allah memberinya rezeki yang dapat mencukupi kehidupan dia dan istrinya.

*Adapun tentang apa yang dikemukakan oleh kebanyakan orang, bahwa hal berikut merupakan sebuah hadis, yaitu:

تَزَوَّجُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِكُمُ اللّٰهُ
( "Nikahilah orang-orang yang fakir, niscaya Allah akan memberikan kecukupan kepada kalian. )

*Maka hadis ini tidak ada pokok pegangannya, dan menurut hemat saya sanadnya tidak kuat, juga tidak lemah; sampai sekarang saya masih belum mengetahuinya. Apa yang ada di dalam Al-Qur'an merupakan suatu kecukupan yang tidak memerlukannya; begitu pula hadis-hadis di atas yang telah kami kemukakan, sudah cukup sebagai dalilnya.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar