Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 33

Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nur Ayat 33

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ﴿٣٣

walyasta'fifillażīna lā yajidụna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih, wallażīna yabtagụnal-kitāba mimmā malakat aimānukum fa kātibụhum in 'alimtum fīhim khairaw wa ātụhum mim mālillāhillażī ātākum, wa lā tukrihụ fatayātikum 'alal-bigā`i in aradna taḥaṣṣunal litabtagụ 'araḍal ḥayātid-dun-yā, wa may yukrihhunna fa innallāha mim ba'di ikrāhihinna gafụrur raḥīm

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah An-Nur Ayat: 33
Firman Allahﷻ:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ
( Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. ) (An-Nur, 24:33)

*Ini adalah perintah dari Allahﷻ, ditujukan kepada lelaki yang tidak mampu kawin; hendaknyalah mereka memelihara dirinya dari hal yang diharamkan, seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullahﷺ:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهٗ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهٗ لَهٗ وِجَاءٌ
( "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan untuk kawin, kawinlah kalian; karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaklah ia mengerjakan puasa; karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya. )

*Ayat ini mengandung makna yang mutlak, sedangkan ayat yang terdapat di dalam surat An-Nisa lebih khusus maknanya, yaitu firman Allahﷻ:

وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِ
( Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ) (An-Nisa, 4:25)

Artinya, kesabaran kalian untuk tidak mengawini budak perempuan lebih baik bagi kalian, karena anaknya kelak akan menjadi budak pula. ( Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang. ) (An-Nisa, 4:25)

*Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya. ) (An-Nur, 24:33) Yakni berkenaan dengan seorang lelaki yang melihat wanita lain hingga ia bernafsu kepadanya. Maka jika ia mempunyai istri, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan tunaikanlah hajatnya itu kepadanya. Jika ia tidak beristri, hendaklah mengalihkan pandangannya kepada kerajaan langit dan bumi hingga Allah memberikan kecukupan kepadanya.

*******
Firman Allahﷻ:

وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا
( Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. ) (An-Nur, 24:33)

*Ini adalah perintah dari Allah ditujukan kepada para tuan, bila budak-budak mereka menginginkan transaksi kitabah. Yaitu hendaknya mereka memenuhi permintaan budak-budak mereka dengan mengikat perjanjian, bahwa budak yang bersangkutan dipersilakan berusaha dan dari hasil usahanya itu si budak harus melunasi sejumlah harta yang telah dituangkan dalam perjanjian mereka berdua, sebagai imbalan dari kemerdekaan dirinya secara penuh.

*Kebanyakan ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat ini merupakan perintah arahan dan anjuran, bukan perintah harus atau wajib, bahkan si tuan diperbolehkan memilih apa yang disukainya. Dengan kata lain, bila budaknya ada yang menginginkan transaksi kitabah darinya, maka si tuan berhak memilih setuju atau tidaknya. Jika ia setuju, tentu menandatangani transaksi kitabah budaknya; dan jika tidak setuju, tentu ia akan menolaknya.

*As-Sauri telah meriwayatkan dari Asy-Sya'bi, bahwa jika si tuan menghendakinya,ia boleh menandatangani transaksi kitabah yang diajukan budaknya; dan jika tidak menghendakinya, ia boleh menolaknya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dari Isma'il ibnu Ayyasy, dari seorang lelaki, dari Ata ibnu Abu Rabah. Disebutkan bahwa seorang tuan jika suka, boleh menandatangani transaksi kitabah itu; dan jika tidak suka, boleh menolaknya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Al-Hasan Al-Basri.

*Ulama yang lain berpendapat bahwa seorang tuan jika budaknya mengajukan transaksi kitabah, diwajibkan baginya memenuhi apa yang diminta oleh budaknya. Pendapat mereka berdasarkan kepada makna lahiriah dari perintah yang terkandung dalam ayat ini.

*Imam Bukhari mengatakan bahwa Rauh telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib atas diriku memenuhi permintaan budakku yang mengajukan transaksi kitabah dengan sejumlah harta? Ata menjawab, "Menurut hemat saya tiada lain bagimu kecuali wajib memenuhi permintaannya.

*Amr ibnu Dinar mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah engkau lebih mementingkan orang lain daripada dia (budak yang meminta kitabah)? Ata menjawab, "Tidak. Kemudian ia menceritakan kepadaku, Musa ibnu Anas pernah menceritakan kepadanya bahwa Sirin pernah mengajukan transaksi kitabah kepada Anas, sedangkan Sirin mempunyai harta yang banyak; tetapi Anas menolak. Maka Sirin segera menghadap kepada Khalifah Umar untuk melaporkan kasusnya. Khalifah Umar berkata (kepada Anas), "Penuhilah transaksi kitabah-nya! Anas menolak. Maka Khalifah Umar memukulnya dengan cambuk, lalu membacakan kepadanya firman Allahﷻ: ( hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. ) (An-Nur, 24:33) Akhirnya Anas mau membuat perjanjian kitabah dengan Sirin.

*Hal yang sama telah disebutkan oleh Imam Bukhari secara ta'liq.

*Abdur Razzaq meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib bagiku melakukan transaksi kitabah dengannya (si budak) bila aku telah memberitahukan kepadanya sejumlah harta (yang harus dibayarnya untuk kemerdekaannya)? Maka Ata menjawab, "Menurut hemat saya tiada lain kecuali wajib belaka.

*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakr, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik, bahwa Sirin bermaksud membuat perjanjian kitabah kepadanya, tetapi Anas menolak. Maka Khalifah Umar berkata kepada Anas, "Kamu harus menerima perjanjian kitabah-nya.

Sanad asar ini sahih.

*Sa'id ibnu Mansur telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Juwaibir, dari Ad-Dahhak yang mengatakan bahwa perintah ini merupakan 'azimah (keharusan). Hal inilah yang dianut oleh Imam syafii dalam qaul qadim-nya. Sedangkan dalam qaul Jadid ia mengatakan bahwa perintah ini tidak wajib karena berdasarkan sabda Rasulullahﷺ yang mengatakan:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ اِلَّا بِطِيْبٍ مِنْ نَفْسِهٖ
( "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan hati yang senang. )

*Ibnu Wahb mengatakan, Malik pernah mengatakan bahwa duduk perkara yang sebenarnya menurut pendapat kami pemilik budak tidak diwajibkan memenuhi permintaannya, jika si budak meminta pembuatan perjanjian kitabah. Dan aku belum pernah mendengar seseorang pun dari kalangan para imam yang menekankan terhadap seseorang untuk melakukan transaksi kitabah terhadap budaknya.

*Imam Malik mengatakan bahwa sesungguhnya hal itu semata-mata sebagai anjuran dari Allahﷻ dan perizinan dari-Nya bagi manusia, akan tetapi tidak wajib. Hal yang sama telah dikatakan oleh As-Sauri, Abu Hanifah, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya. Akan tetapi, Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan wajib karena berdasarkan makna lahiriah ayat.

*******
Firman Allahﷻ:

اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا
( jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. ) (An-Nur, 24:33)

*Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan kebaikan dalam ayat ini ialah dapat dipercaya. Menurut sebagian ulama lainnya adalah kejujuran. Sebagian ulama yang lain mengatakan harta, dan sebagian lagi mengatakan keahlian dan profesi.

*Abu Daud telah meriwayatkan di dalam himpunan hadis mursal-nya melalui Yahya ibnul Abu Kasir, bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: ( hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. ) (An-Nur, 24:33) Rasulullahﷺ bersabda: "Jika kalian mengetahui bahwa mereka mempunyai profesi (keahlian), dan janganlah kalian melepaskan mereka menjadi beban bagi orang lain.

*******
Firman Allahﷻ:

وَاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ
( dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian. ) (An-Nur, 24:33)

*Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan makna ayat ini. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna ayat ialah bebaskanlah dari mereka sebagian utang kitabah mereka. Sebagian lainnya mengatakan seperempatnya, ada yang mengatakan sepertiganya, ada yang mengatakan separonya, ada pula yang mengatakan sebagiannya tanpa batas.

*Ulama lainnya mengatakan bahkan makna yang dimaksud dari firman Allahﷻ: ( dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. ) (An-Nur, 24:33) Yaitu bagian yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka dari harta zakat.

*Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, serta ayahnya dan Muqatil ibnu Hayyan, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.

*Ibrahim An-Nakha'i telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. ) (An-Nur, 24:33) Anjuran ini ditujukan kepada semua orang dan tuan budak yang bersangkutan serta orang lainnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Buraidah ibnul Hasib Al-Aslami dan Qatadah.

*Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah memerintahkan kepada kaum mukmin agar menolong budak-budak (untuk memerdekakan dirinya).

*Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan sebuah hadis dari Nabiﷺ yang mengatakan bahwa ada tiga macam orang yang pasti mendapat pertolongan dari Allah, antara lain ialah budak mukatab yang bertekad melunasi utangnya. Pendapat pertama merupakan pendapat yang terkenal.

*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isma'il, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ibnu Syabib, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Umar, bahwa ia menulis perjanjian kitabah terhadap seorang budak yang memintanya; budak tersebut dikenal dengan sebutan Abu Umayyah. Ketika ia datang dengan membawa cicilannya yang telah jatuh tempo, Umar berkata, "Hai Abu Umayyah, pergilah dan jadikanlah itu modalmu untuk membayar transaksi kitabah-mu Abu Umayyah menjawab, "Wahai Amirul Mu'minin, sudikah kiranya engkau meringankan beban cicilanku hingga akhir cicilan? Khalifah Umar menjawab, "Aku merasa khawatir bila tidak dapat meraih hal itu (yang dianjurkan oleh ayat). Lalu Umar membaca firman-Nya: ( hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. ) (An-Nur, 24:33)

*Ikrimah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permulaan cicilan yang ditunaikan dalam Islam.

*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Harun ibnul Mugirah, dari Anbasah, dari Salim Al-Aftas, dari Sa'id Ibnu Jubair yang mengatakan bahwa dahulu Khalifah Umar bila hendak membuat perjanjian kitabah terhadap seorang budak, maka ia tidak membebaskan sesuatu pun dari budak itu dalam cicilan pertamanya karena khawatir bila si budak yang bersangkutan tidak mampu yang pada akhirnya sedekah yang diberikannya itu akan kembali lagi kepada dirinya. Tetapi bila telah jatuh tempo cicilan terakhirnya, maka ia membebaskan dari budak itu sejumlah apa yang disukainya.

*Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. ) (An-Nur, 24:33) Ibnu Abbas mengatakan, "Bebaskanlah mereka dari sebagian tanggungannya.

*Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dan As-Saddi. Muhammad ibnu Sirin mengatakan sehubungan dengan makna ayat, bahwa ia suka bila seseorang membebaskan budak mukatab-nya dari sebagian tanggungannya.

*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Syazan Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Yusuf, dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Sa-ib, bahwa Abdullah ibnu Jundub pernah menceritakan kepadanya dari Ali£, dari Nabiﷺ yang telah bersabda, "Seperempat dari perjanjian kitabah.

*Tetapi hadis ini garib, predikat marfu '-nya tidak dapat diterima; yang lebih mendekati kebenaran predikatnya adalah mauqufnya sampai kepada Ali£, seperti apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Abdur Rahman As-Sulami rahimahulah bersumber dari dia.

*******
Firman Allahﷻ:

وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ
( Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. ) (An-Nur, 24:33), hingga akhir ayat.

*Dahulu di masa Jahiliah bila seseorang dari mereka mempunyai budak perempuan, ia melepaskannya untuk berbuat zina dan menetapkan atas dirinya pajak yang ia pungut di setiap waktu. Setelah Islam datang, maka Allah melarang orang-orang mukmin melakukan hal tersebut.

*Latar belakang turunnya ayat yang mulia ini menurut apa yang telah disebutkan oleh sejumlah ulama tafsir-baik dari kalangan ulama salaf maupun jhalaf- berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Dia mempunyai banyak budak perempuan yang sering ia paksa untuk melakukan pelacuran karena mengejar pajak dari mereka, menginginkan anak dari mereka, dan beroleh kepemimpinan dari perbuatannya itu menurut dugaannya.

*******
Firman Allahﷻ:

اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا
( sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian. ) (An-Nur, 24:33)

*Makna firman ini menggambarkan tentang pengecualian dari mayoritas, maka tidak mengandung arti yang berhubungan dengan sebelumnya.

*******
Firman Allahﷻ:

لِتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا
( karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi. ) (An-Nur, 24:33)

Yaitu dari pajak mereka, hasil mahar mereka, dan anak-anak yang dilahirkan dari mereka. Rasulullahﷺ telah melarang hasil usaha dari berbekam, maskawin pelacur, dan upah tukang tenung. Menurut riwayat lain disebutkan:

مَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيْثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيْثٌ وَثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيْثٌ
( Maskawin pelacur adalah kotor, hasil usaha berbekam adalah kotor, dan hasil penjualan anjing adalah kotor. )

*******
Firman Allahﷻ:

وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
( Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). ) (An-Nur, 24:33)

*Hal ini sebagaimana telah dikemukakan dalam hadis melalui Jabir.

*Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa apabila kalian melakukan demikian, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang orang yang memaksa mereka. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ata Al-Khurasani, Al-A'masy, dan Qatadah.

*Abu Ubaid mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ishaq Al-Azraq, dari Auf, dari Al-Hasan sehubungan dengan makna ayat berikut: ( maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). ) (An-Nur, 24:33) Artinya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka.

*Diriwayatkan dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa berbuat itu.

*Diriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada wanita-wanita yang dipaksa berbuat demikian.

*Semua pendapat di atas diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dalam kitab tafsirnya berikut sanad-sanadnya.

*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Dzar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepadaku Ata, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan sehubungan dengan qiraat Abdullah ibnu Mas'ud: ( maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). ) (An-Nur, 24:33) Sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang-orang yang memaksa mereka.

*Di dalam hadis marfu' dan Rasulullahﷺ disebutkan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

رُفِع عَنْ اُمَّتي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
( Dimaafkan dari umatku kekeliruan, lupa dan apa yang dipaksakan kepada mereka. )


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar