بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكٰوةِ فَاعِلُوْنَ ۙ ﴿٤﴾
wallażīna hum liz-zakāti fā'ilụn
dan orang yang menunaikan zakat,
Tafsir Surah Al-Mu’minun Ayat: 4
*Menurut kebanyakan ulama, makna yang dimaksud dengan zakat dalam ayat ini ialah zakat harta benda, padahal ayat ini adalah ayat Makkiyyah; dan sesungguhnya zakat itu baru difardukan setelah di Madinah, yaitu pada tahun dua Hijriah. Menurut makna lahiriahnya, zakat yang di fardukan di Madinah itu hanyalah mengenai zakat yang mempunyai nisab dan takaran khusus. Karena sesungguhnya menurut makna lahiriahnya, prinsip zakat telah difardukan sejak di Mekah. Allahﷻ telah berfirman di dalam surat Al-An'am yang Makkiyyah, yaitu:
وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖ
( dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin). ) (Al-An'am, 6:141)
*Dapat pula diartikan bahwa makna yang dimaksud dengan zakat dalam ayat ini ialah zakatun nafs (membersihkan diri) dari kemusyrikan dan kekotoran. Sama pengertiannya dengan apa yang terdapat dalam firman-Nya:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَا وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسّٰىهَا
( Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. ) (Asy-Syams, 91:9-91:10)
Dan firman Allahﷻ yang mengatakan:
وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِيْنَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ
( dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang memper-sekutukan-(Nya), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat. ) (Fushshilat, 41:6-41:7)
*Hal ini menurut salah satu di antara dua pendapat yang mengatakan tentang tafsirnya. Dapat pula diartikan bahwa makna yang dimaksud adalah kedua pengertian tersebut secara berbarengan, yaitu zakat jiwa dan zakat harta. Karena sesungguhnya termasuk di antara zakat ialah zakat diri (jiwa), dan orang mukmin yang sempurna ialah orang yang menunaikan zakat jiwa dan zakat harta bendanya. Hanya Allah-lah yang Maha Mengetahui.