بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ﴿٤﴾
fa mal lam yajid fa ṣiyāmu syahraini mutatābi'aini ming qabli ay yatamāssā, fa mal lam yastaṭi' fa iṭ'āmu sittīna miskīnā, żālika litu`minụ billāhi wa rasụlih, wa tilka ḥudụdullāh, wa lil-kāfirīna 'ażābun alīm
Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.
Tafsir Surah Al-Mujadilah Ayat: 4
Firman Allahﷻ:
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّا فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
( Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. ) (Al-Mujadalah, 58:4)
*Dalam penjelasan yang lalu telah dikemukakan hadis-hadis yang memerintahkan hal ini secara tertib, sebagaimana telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain mengenai kisah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dalam bulan Ramadan.
ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ
( Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. ) (Al-Mujadalah, 58:4)
Artinya, Kami perintahkan demikian itu agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
*******
Firman Allahﷻ:
وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ
( Dan itulah hukum-hukum Allah. ) (Al-Mujadalah, 58:4)
Yakni batasan-batasan yang diharamkan-Nya, maka janganlah kamu melanggarnya.
وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
( dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. ) (Al-Mujadalah, 58:4)
Yaitu orang-orang yang tidak beriman dan tidak mau menetapi hukum-hukum syariat ini serta tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari musibah. Keadaan yang sebenarnya tidaklah seperti apa yang diduga oleh mereka, bahkan bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat nanti.