بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
لَا فِيْهَا غَوْلٌ وَّلَا هُمْ عَنْهَا يُنْزَفُوْنَ ﴿٤٧﴾
lā fīhā gauluw wa lā hum 'an-hā yunzafụn
Tidak ada di dalamnya (unsur) yang memabukkan dan mereka tidak mabuk karenanya.
Tafsir Surah As-Saffat Ayat: 47
Firman Allahﷻ:
لَا فِيْهَا غَوْلٌ
( Tidak ada dalam khamr itu alkohol ) (Ash-Shaffat, 37:47)
Maksudnya, tidak menjadikan peminumnya merasa mual perutnya.
*Demikianlah menurut Ibnu Abbas£ Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid, tidak sebagaimana khamr dunia yang mempunyai pengaruh tersebut karena mengandung banyak alkohol.
*Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan GHAWL ialah pening kepala. Demikian pula menurut apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas£ dalam pendapat lainnya.
*Qatadah mengatakan, GHAWL adalah kepala pening dan perut mual.
*Qatadah dan As-Saddi mengatakan bahwa arti GHAWL ialah mabuk yang menyebabkan akal sehat peminumnya hilang. Pengertian ini diambil dari perkataan seorang penyair:
فَمَا زَالَتِ الكأسُ تَغْتَالُنا..وتَذْهبُ بالأوَّل الأوَّلِ
Gelas-gelas yang berisikan khamr terus-menerus membuat kami mabuk, dan melenyapkan akal sehat para peminumnya seorang demi seseorang.
*Sa'id ibnu Jubair mengatakan, makna yang dimaksud ialah khamr surga tidak mengandung penyakit dan tidak pula hal yang tidak disukai.
*Pendapat yang sahih adalah yang dikatakan oleh Mujahid, yaitu perut mual.
*******
Firman Allahﷻ:
وَلَا هُمْ عَنْهَا يُنْزَفُوْنَ
( dan mereka tiada mabuk karenanya. ) (Ash-Shaffat, 37:47)
*Mujahid mengatakan bahwa akal sehat mereka tidak hilang. Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Abbas, Muhammad ibnu Ka'ab, Al Hasan, Ata ibnu Aslam Al-Khurrasani, As-Saddi dan lain-lainnya.
*Ad-Dahhak mengatakan dari ibnu Abbas bahwa ada empat reaksi akibat minum khamr yaitu mabuk, pusing, muntah dan kencing. Allah dalam firman-Nya mencabut reaksi tersebut dari khamr surga, sebagaimana dalam surat Ash-Shaffat.