بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَاِنْ يَّكُنْ لَّهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوْٓا اِلَيْهِ مُذْعِنِيْنَ ﴿٤٩﴾
wa iy yakul lahumul-ḥaqqu ya`tū ilaihi muż'inīn
Tetapi, jika kebenaran di pihak mereka, mereka datang kepadanya (Rasul) dengan patuh.
Tafsir Surah An-Nur Ayat: 49
Yakni apabila keputusan peradilan itu menyangkut kemaslahatan mereka, bukan melawan mereka, maka mereka mau datang dengan patuh. Apabila keputusannya kelak melawan diri mereka, maka mereka berpaling dan mencari alasan untuk membela ketidakbenaran dirinya, serta lebih suka mencari keputusan hukum dari selain Nabiﷺ agar kebatilannya menang. Kepatuhan orang yang seperti ini pada mulanya bukan timbul dari keyakinan bahwa Nabiﷺ benar dalam keputusannya, melainkan karena kebetulan sesuai dengan hawa nafsu mereka. Karena itulah setelah mereka merasakan bahwa apa yang akan diputuskan oleh Nabi nanti pasti bertentangan dengan keinginan hawa nafsu mereka, maka mereka berpaling darinya kepada yang lainnya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
اَفِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ
( Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit. ) (An-Nur, 24:50), hingga akhir ayat.