بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ﴿٥﴾
ud'ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat: 5
Firman Allahﷻ:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ
( Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. ) (Al-Ahzab, 33:5)
*Ini adalah perintah yang me-mansukh apa yang biasa berlaku di masa permulaan Islam yang membolehkan memanggil anak angkat sebagai anak sendiri. Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada mereka agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya. Ketentuan ini merupakan suatu keadilan dan tindakan yang bajik.
*Imam Bukhari rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'la ibnu Asad, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mukhtar, dari Musa ibnu Uqbah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Salim, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa sesungguhnya kami terbiasa memanggil Zaid ibnu Harisah maula Rasulullahﷺ dengan sebutan Zaid anak Muhammad, sehingga turunlah firman Allahﷻ yang mengatakan: ( Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. ) (Al-Ahzab, 33:5)
*Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasa'i mengetengahkannya melalui berbagai jalur dari Musa ibnu Uqbah dengan sanad yang sama.
*Dahulu mereka memperlakukan anak-anak angkat sebagaimana mereka memperlakukan anak-anak kandung sendiri dalam semua keadaan, misalnya dalam keadaan menyendiri disamakan dengan mahram dan lain sebagainya. Karena itulah Sahlah binti Suhail (istri Abu Huzaifah£) bertanya, "Wahai Rasulullah, kami terbiasa memanggil Salim sebagai anak sendiri, sedangkan Allah telah menurunkan wahyu yang menjelaskan hukumnya, sesungguhnya dia terbiasa masuk menemuiku, dan sesungguhnya saya mempunyai perasaan bahwa Abu Huzaifah merasa tidak enak dengan kebebasannya menemuiku itu. Maka Nabiﷺ bersabda menjawabnya: "Susuilah dia, maka engkau menjadi mahramnya!
*Setelah adanya pe-nasikh-an hukum ini, maka Allah membolehkan seseorang mengawini bekas istri anak angkatnya; Rasulullahﷺ mengawini Zainab binti Jahsy yang telah diceraikan oleh Zaid ibnu Harisah£
Allahﷻ berfirman:
لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا
( supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. ) (Al-Ahzab, 33:37)
*Allahﷻ telah berfirman di dalam surat An-Nisa tentang mahram:
وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْ
( (dan diharamkan bagimu) mengawini istri-istri anak kandungmu. ) (An-Nisa, 4:23)
*Sebagai pengecualian dari istri anak angkat, karena anak angkat bukan berasal dari sulbi orang yang bersangkutan. Adapun mengenai anak persusuan (rada'), ia didudukkan sebagaimana anak sulbi menurut hukum syara' melalui hadis Rasulullahﷺ yang termaktub di dalam kitab Sahihain yang mengatakan:
حَرِّمُوْا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
( "Jadikanlah mahram karena persusuan sebagaimana kemahraman yang terjadi karena nasab (keturunan). )
*Pengakuan terhadap anak orang lain yang diakui sebagai anak karena memuliakannya atau karena sayang, hal ini bukan termasuk hal yang dilarang oleh ayat ini karena berdasarkan apa yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Turmuzi melalui hadis Sufyan As-Sauri, dari Salamah ibnu Kahil, dari Al-Hasan Al Urani, dari Ibnu Abbas£ yang menceritakan bahwa kami persilakan anak-anak kecil dari kalangan Bani Abdul Muttalib menemui Rasulullahﷺ dengan membawa dupa-dupa kami dari Jama' (Arafah). Dupa-dupa tersebut mengotori paha-paha kami, maka Rasulullahﷺ bersabda,
اُبَيْنيَّ لَا تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتّٰى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
( "Hai Anakku, janganlah kamu buang-buang dupa itu sebelum mentari terbit. )
*Abu Ubaidah dan lain-lainnya mengatakan bahwa BUNAYYA merupakan bentuk tasgir dari Ibnun. Hal ini jelas penunjukkan dalilnya, dan peristiwa ini terjadi pada haji wada' tahun sepuluh hijriah.
*******
Firman Allahﷻ:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ
( Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. ) (Al-Ahzab, 33:5)
*Berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah£ Dia telah gugur dalam Perang Mu'tah pada tahun delapan Hijriah.
*Juga di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Abu Uwwanah Al-Waddah ibnu Abdullah Al-Yasykuri, dari Al-Ja'd Abu Usman Al-Basri, dari Anas ibnu Malik£ yang menceritakan bahwa Rasulullahﷺ pernah memanggilnya dengan sebutan, "Hai Anakku.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi.
*******
Firman Allahﷻ:
فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ
( dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. ) (Al-Ahzab, 33:5)
*Allahﷻ memerintahkan agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya, jika bapak-bapak mereka diketahui. Jika ternyata bapak-bapak mereka (anak-anak angkat itu) tidak diketahui, maka mereka adalah saudara-saudara seagama dan maula-maula kalian, yakni sebagai pengganti dari nisbat nasab mereka yang tidak diketahui.
*Ada suatu kasus yang terjadi sehubungan dengan masalah ini, yaitu berkenaan dengan kembalinya Nabiﷺ dari Mekah seusai menunaikan umrah qada, lalu mereka diikuti oleh anak perempuan Hamzah£ yang menyeru, "Hai Paman, hai Paman, aku ikut! Maka Ali£ menggendongnya dan berkata kepada Fatimah radhiallahu anha, "Peliharalah anak pamanmu ini, lalu Fatimah menggendongnya.
*Maka bertengkarlah memperebutkannya Zaid dan Ja'far£ mempermasalahkan siapa yang berhak memeliharanya di antara mereka. Masing-masing pihak mengemukakan alasannya.
*Ali£ berkata, "Aku lebih berhak karena dia adalah anak pamanku. Zaid mengatakan, "Dia adalah anak saudaraku. Ja'far mengatakan, "Dia anak perempuan pamanku dan bibinya menjadi istriku, yakni Asma binti Umais. Maka Nabiﷺ memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah£ harus berada di bawah asuhan bibinya, dan Nabiﷺ bersabda: "Bibi sama kedudukannya dengan ibu. Kemudian Nabiﷺ bersabda kepada Ali: "Engkau termasuk keluargaku, dan aku termasuk keluargamu. Kepada Ja'far£ Nabiﷺ bersabda: "Rupa dan akhlakmu menyerupaiku. Dan kepada Zaid ibnu Harisah, Nabiﷺ bersabda: "Engkau adalah saudara kami dan maula kami.
*Di dalam hadis ini tersimpulkan banyak hukum yang terbaik ialah bahwa Nabiﷺ memutuskan perkara yang hak dan membuat masing-masing dari pihak yang bersengketa merasa puas.
*Beliauﷺ bersabda kepada Zaid ibnu Harisah£: "Engkau adalah saudara kami dan maula kami. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya: ( maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. ) (Al-Ahzab, 33:5)
*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Uyaynah ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Abu Bakar£ pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. ) (Al-Ahzab, 33:5) "Aku termasuk orang yang tidak diketahui bapaknya, maka aku termasuk saudara-saudara seagama kalian. Ayahku (si perawi yakni Abdur Rahman) mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya aku merasa yakin seandainya Abu Bakar mengetahui bahwa ayahnya adalah keledai, niscaya dia menisbatkan dirinya kepada keledai itu.
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
مَنِ ادَّعٰى لِغَيْرِ اَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهٗ كَفَرَ
( Tiada seorang lelaki pun yang menisbatkan dirinya kepada bukan ayahnya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia kafir. )
*Ini merupakan kecaman dan peringatan yang keras ditujukan terhadap orang yang melepaskan dirinya dari nasabnya yang telah dimaklumi. Karena itu Allahﷻ menyebutkan dalam firman-Nya: ( Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. ) (Al-Ahzab, 33:5)
Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ
( Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya. ) (Al-Ahzab, 33:5)
*Apabila kalian menisbatkan sebagian dari mereka bukan kepada ayah yang sebenarnya karena keliru sesudah berijtihad dan berusaha sebisamu, maka sesungguhnya Allahﷻ menghapuskan dosa kekeliruan itu, sebagaimana yang ditunjukkan oleh-Nya melalui firman-Nya yang memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar dalam doanya mereka mengucapkan:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا
( Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. ) (Al-Baqarah, 2:286)
*Di dalam hadis sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda: "Allahﷻ berfirman (menjawab doa tersebut), "Kami luluskan.
*Di dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan melalui Amr ibnul As£ yang menceritakan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:
اِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَاَصَابَ فَلَهٗ اَجْرَانِ وَاِنِ اجْتَهَدَ فَاَخْطَاَ فَلَهٗ اَجْرٌ
( Apabila seorang hakim berijtihad dan ternyata benar, maka dia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad dan ternyata keliru, maka baginya satu pahala. )
Di dalam hadis lain disebutkan:
اِنَّ اللّٰهَ رَفَعَ عَنْ اُمَّتِى الْخَطَاَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا يُكرَهُوْنَ عَلَيْهِ
( Sesungguhnya Allahﷻ telah memaafkan dari umatku perbuatan keliru, lupa, dan melakukan perbuatan yang dipaksakan kepada mereka. )
Dan firman Allahﷻ dalam surat ini:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
( Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ) (Al-Ahzab, 33:5)
Yakni sesungguhnya yang dinilai dosa itu ialah melakukan perbuatan yang batil dengan sengaja, sebagaimana yang disebutkan pula oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ
( Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). ) (Al-Maidah, 5:89), hingga akhir ayat.
Di dalam hadis terdahulu telah disebutkan:
مَنِ ادَّعٰى اِلٰى غَيْرِ اَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهٗ اِلَّا كَفَرَ
( Tiada seorang pun yang menisbatkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kafir. )
*Di dalam suatu ayat Al-Qur'an yang telah di-mansukh pernah disebutkan:
فَاِنَّ كُفْرًا بِكُمْ اَنْ تَرْغَبُوْا عَنْ اٰبَائِكُمْ
( bahwa sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian jika kalian membenci bapak-bapak kalian. )
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Ibnu Abbas, dari Umar£ yang mengatakan, "Sesungguhnya Allahﷻ mengutus Muhammad dengan sebenarnya dan menurunkan kepadanya Al-Qur'an, dan termasuk di antara ayat Al-Qur'an ialah ayat yang mengenai hukum rajam. Rasulullahﷺ memberlakukan hukum rajam, dan kami pun melakukannya pula sesudahnya. Kemudian Umar£ mengatakan, "Dahulu kami sering membaca ayat ini (yang telah di-mansukh), yaitu: Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian, karena sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian bila kalian membenci bapak-bapak kalian sendiri. Dan Rasulullahﷺ pernah bersabda: Janganlah kalian menyanjung-nyanjung diriku sebagaimana Isa putra Maryam disanjung-sanjung (oleh kaum Nasrani), karena sesungguhnya aku ini hanyalah hamba Allah, maka sebutlah oleh kalian, "Hamba Allah dan rasul-Nya.
*Adakalanya Ma'mar (si perawi) mengatakan, "Sebagaimana kaum Nasrani menyanjung-nyanjung Isa Putra Maryam.
Dalam hadis lain disebutkan:
ثَلَاثٌ فِى النَّاسِ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ وَالْاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ
( Ada tiga perkara bagi manusia merupakan kekufuran, yaitu mencela nasab (keturunan), melakukan niyahah (tangisan ala Jahiliah) karena ditinggal mati, dan meminta hujan kepada bintang-bintang. )