بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
مَا قَطَعْتُمْ مِّنْ لِّيْنَةٍ اَوْ تَرَكْتُمُوْهَا قَاۤىِٕمَةً عَلٰٓى اُصُوْلِهَا فَبِاِذْنِ اللّٰهِ وَلِيُخْزِيَ الْفٰسِقِيْنَ ﴿٥﴾
mā qaṭa'tum mil līnatin au taraktumụhā qā`imatan 'alā uṣụlihā fa bi`iżnillāhi wa liyukhziyal-fāsiqīn
Apa yang kamu tebang di antara pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (itu terjadi) dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.
Tafsir Surah Al-Hasyr Ayat: 5
*Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu "biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik. (Al-Hasyr, 59:5)
*Al-lin adalah sejenis kurma yang buahnya unggul.
*Abu Ubaidah mengatakan bahwa al-lin artinya pohon kurma yang buahnya tidak seperti kurma biasa yang rendah mutunya.
*Kebanyakan ulama tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-lin ialah segala jenis kurma selain kurma yang rendah mutunya.
*Ibnu Jarir mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah semua jenis kurma, dan menurut yang ia nukil dari Mujahid menyebutkan bahwa termasuk ke dalam kurma lin ialah kurma Buwairah.
*Demikian itu karena ketika Rasulullahﷺ mengepung mereka, beliau memerintahkan kepada pasukan kaum muslim untuk menebangi pohon kurma milik mereka sebagai penghinaan buat mereka dan sekaligus menakut-nakuti dan menjatuhkan mental mereka. Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Yazid ibnu Ruman, Qatadah, dan Muqatil Ibnu Hayyan yang mengatakan bahwa lalu orang-orang Bani Nadir mengirimkan utusannya untuk mengatakan kepada Rasulullahﷺ, "Sesungguhnya engkau adalah orang yang melarang menimbulkan kerusakan, lalu mengapa engkau memerintahkan agar pohon-pohon kurma kami ditebangi? Lalu Allahﷻ menurunkan ayat yang mulia ini yang artinya 'apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma milik musuhmu atau yang kamu biarkan tumbuh, maka semuanya itu dengan seizin Allah dan berdasarkan kehendak, takdir, dan rida-Nya.' Dan dalam penebangan ini terkandung pukulan terhadap musuh dan penghinaan terhadap mereka agar mereka menyerah dan tunduk.
*Mujahid mengatakan bahwa sebagian Muhajirin melarang sebagian lainnya dari menebangi pohon kurma, dan mereka mengatakan bahwa sesungguhnya pohon-pohon kurma itu adalah ganimah kaum muslim, lalu turunlah ayat Al-Qur'an yang membenarkan pendapat orang yang melarang menebangnya dan membebaskan orang-orang yang menebanginya dari dosa. Yang kesimpulannya ialah bahwa sesungguhnya menebangi dan membiarkannya hanyalah semata-mata dengan seizin Allah.
*Telah diriwayatkan pula secara marfu' hal yang semisal. Untuk itu Imam Nasa'i mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnu Affan, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Giyas, telah menceritakan kepada kami Habib ibnu Abu Umar, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: ( Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik. ) (Al-Hasyr, 59:5) Ia mengatakan bahwa kaum muslim memaksa mereka untuk turun dari benteng-benteng mereka, untuk itu maka mereka menebangi pohon-pohon kurma milik orang-orang kafir itu. Dan terjadilah rasa berdosa dalam hati pasukan kaum muslim akibat perbuatannya itu. Maka mereka mengatakan, "Kita telah menebangi sebagian dan membiarkan sebagian yang lainnya. Maka marilah kita bertanya kepada Rasulullahﷺ, apakah kita mendapat pahala karena menebanginya, dan apakah kita mendapat dosa karena membiarkan sebagiannya? Maka Allah menurunkan firman-Nya: ( Apa saja yang kamu tebangi dari pohon kurma (milik orang-orang kafir). ) (Al-Hasyr, 59:5)
*Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Hafe dari Ibnu Juraij, dari Sulaiman ibnu Musa, dari Jabir, dari Abuz Zubair, dari Jabir yang mengatakan bahwa diperbolehkan bagi mereka (pasukan kaum muslim) menebangi pohon kurma milik Bani Nadir. Setelah itu mereka dilarang menebanginya. Maka mereka datang kepada Nabiﷺ dan bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami mendapat dosa karena menebangi pohon kurma, atau apakah kamu mendapat dosa karena membiarkan sebagiannya? Lalu Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah. ) (Al-Hasyr, 59:5)
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Musa ibnu Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullahﷺ menebangi pohon kurma milik Bani Nadir dan membakarnya. Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui riwayat Musa ibnu Uqbah dengan lafaz yang semisal.
*Menurut lafaz Imam Bukhari yang diriwayatkannya melalui jalur Abdur Razzaq, dari Ibnu Juraij, dari Musa ibnu Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, disebutkan bahwa aku termasuk orang-orang yang memerangi Bani Nadir dan Bani Quraizah, maka Bani Nadir diusir dan Bani Quraizah dibiarkan bersama orang-orangnya, tetapi pada akhirnya Bani Quraizah diperangi juga dan aku ikut memeranginya. Maka prajurit-prajurit mereka sebagiannya ditawan dan sebagian lainnya dibunuh; sedangkan kaum wanita mereka, anak-anak mereka, dan harta benda mereka dibagi-bagikan di kalangan pasukan kaum muslim sebagai jarahan perang, terkecuali sebagian dari mereka yang bergabung dengan Nabiﷺ Mereka masuk Islam, dan Nabiﷺ memberikan jaminan keamanan kepada mereka. Semua orang Yahudi di Madinah diusir, terdiri dari Bani Qainuqa' kabilahnya Abdullah ibnu Salam, dan Yahudi Bani Harisah, serta semua Yahudi Madinah lainnya.
*Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan pula melalui Qutaibah, dari Al-Lais ibnu Sa'd, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullahﷺ membakar pohon kurma milik Bani Nadir dan menebanginya, yaitu pohon kurma Buwairah. Maka Allahﷻ menurunkan firman-Nya: ( Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik. ) (Al-Hasyr, 59:5)
*Imam Bukhari rahimahullah telah mengetengahkan melalui riwayat Juwairiyah binti Asma, dari Nafi', dari Ibnu Umar£, bahwa Rasulullahﷺ membakar kurma milik Bani Nadir dan menebanginya, yaitu kurma Buwairah. Dan sehubungan dengan peristiwa ini Hassan ibnu Sabit mengabadikannya melalui bait-bait syairnya yang mengatakan:
"Dianggap ringan bagi orang-orang Bani Lu-ay melakukan pembakaran di Buwairah yang terkenal itu.
*Kemudian dijawab oleh Abu Sufyan ibnul Haris melalui syairnya yang mengatakan:
"Semoga Allah mengekalkan peristiwa itu, yaitu pembakaran yang dilakukan di sekitarnya dengan api yang sangat besar.
Kelak akan Anda ketahui di mana lagi kita akan mendapatkan tempat untuk berwisata, dan akan Anda ketahui di manakah bagian dari negeri kita yang akan mengalami kelaparan.
*Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari, tetapi Ibnu Ishaq tidak menyebutnya.
*Abu Ishaq mengatakan bahwa perang Bani Nadir terjadi sesudah perang Uhud dan sesudah peristiwa sumur Ma'unah. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Urwah, bahwa perang Bani Nadir terjadi sesudah Perang Badar enam bulan berikutnya.