بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
هَلْ فِيْ ذٰلِكَ قَسَمٌ لِّذِيْ حِجْرٍۗ ﴿٥﴾
hal fī żālika qasamul liżī ḥijr
Adakah pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) bagi orang-orang yang berakal?
Tafsir Surah Al-Fajr Ayat: 5
*Maksudnya, bagi orang yang mempunyai akal dan pemikiran. Sesungguhnya akal dinamakan hijr (pencegah) karena ia mencegah pemiliknya dari melakukan perbuatan dan mengeluarkan ucapan yang tidak layak baginya. Dan termasuk ke dalam pengertian ini Hijir Baitullah (Hijir Ismail) karena mencegah orang yang melakukan tawaf dari menempel di temboknya yang termasuk rukun Syami.
*Termasuk pula ke dalam pengertian ini Hijrul Yamamah (daerah Yamamah yang dilindungi), dan dikatakan, "Hakim telah menahan si Fulan, bila si hakim mencegahnya dari melakukan aktivitasnya.
وَيَقُوْلُوْنَ حِجْرًا مَّحْجُوْرًا
( dan mereka berkata, "Hijran Mahjura, (semoga Allah menghindarkan bahaya ini dari saya). ) (Al-Furqan, 25:22)
*Semuanya itu termasuk dalam satu bab dan mempunyai makna yang berdekatan.
*Sumpah ini yang menyebutkan waktu-waktu ibadah dan juga ibadah itu sendiri-seperti haji, salat, dan lain sebagainya-termasuk berbagai jenis dari amal taqarrub yang dijadikan sarana oleh hamba-hamba-Nya yang bertakwa lagi takut kepada-Nya serta rendah diri kepada-Nya untuk lnendekatkan diri mereka kepada Zat-Nya Yang Mahamulia.