بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
قُلْ اِنِّيْ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَكَذَّبْتُمْ بِهٖۗ مَا عِنْدِيْ مَا تَسْتَعْجِلُوْنَ بِهٖۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗيَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِيْنَ ﴿٥٧﴾
qul innī 'alā bayyinatim mir rabbī wa każżabtum bih, mā 'indī mā tasta'jilụna bih, inil-ḥukmu illā lillāh, yaquṣṣul-ḥaqqa wa huwa khairul-fāṣilīn
Katakanlah (Muhammad), “Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.”
Tafsir Surah Al-An`am Ayat: 57
Firman Allahﷻ:
قُلْ اِنِّيْ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ
( Katakanlah, "Sesungguhnya aku berada di atas hujah yang nyata dari Tuhanku. ) (Al-An'am, 6:57)
Maksudnya, aku berada di atas pengetahuan dari syariat Allah yang telah diwahyukan oleh-Nya kepadaku.
وَكَذَّبْتُمْ بِهٖ
( sedangkan kalian mendustakannya. ) (Al-An'am, 6:57)
Yakni kalian mendustakan perkara hak yang disampaikan kepadaku dari Allah.
مَا عِنْدِيْ مَا تَسْتَعْجِلُوْنَ بِهٖ
( Tidak ada padaku apa yang kalian minta supaya disegerakan. ) (Al-An'am, 6:57)
Yaitu siksaan atau azab.
اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ
( Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. ) (Al-An'am, 6:57)
Artinya, sesungguhnya rujukan mengenai hal tersebut hanyalah kepada Allah. Dengan kata lain, jika dia menghendaki untuk menyegerakannya kepada kalian, niscaya Dia akan menyegerakan azab yang kalian minta itu. Dan jika Dia menghendaki penangguhannya terhadap kalian, niscaya Dia menangguhkannya karena dalam penangguhan itu terkandung hikmah yang besar yang hanya Dia saja yang mengetahuinya. Karena itulah pada firman selanjutnya disebutkan:
يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِيْنَ
( Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. ) (Al-An'am, 6:57)
Yakni Dia adalah sebaik-baik Pemberi keputusan peradilan dan sebaik-baik Pemberi penyelesaian dalam memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Nya.