بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا ﴿٦﴾
wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum min-hum rusydan fadfa'ū ilaihim amwālahum, wa lā ta`kulụhā isrāfaw wa bidāran ay yakbarụ, wa mang kāna ganiyyan falyasta'fif, wa mang kāna faqīran falya`kul bil-ma'rụf, fa iżā dafa'tum ilaihim amwālahum fa asy-hidụ 'alaihim, wa kafā billāhi ḥasībā
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.
Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 6
Firman Allahﷻ:
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى
( Dan ujilah anak yatim itu. ) (An-Nisa, 4:6)
*Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, As-Saddi, dan Muqatil mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah perintah untuk melakukan ujian terhadap anak-anak yatim (oleh para walinya).
حَتّٰٓى اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ
( sampai mereka cukup umur untuk kawin. ) (An-Nisa, 4:6)
*Menurut Mujahid, yang dimaksud dengan NIKAH dalam ayat ini ialah mencapai usia balig.
*Jumhur ulama mengatakan bahwa alamat usia balig pada anak remaja adakalanya dengan mengeluarkan air mani, yaitu dia bermimpi dalam tidurnya melihat sesuatu atau mengalami sesuatu yang membuatnya mengeluarkan air mani. Air mani ialah air yang memancar yang merupakan cikal bakal terjadinya anak.
*Di dalam kitab Sunan Abu Daud disebutkan dari Ali yang mengatakan bahwa ia selalu ingat akan sabda Rasulullahﷺ yang mengatakan:
لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ وَلَا صُمَاتَ يَوْمٍ اِلَى اللَّيْلِ
( "Tidak ada yatim sesudah balig dan tidak ada puasa siang sampai malam hari. )
*Di dalam hadis yang lain dari Siti Aisyah¥ dan sahabat lainnya dari Nabiﷺ disebutkan:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتّٰى يَحْتَلِمَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتّٰى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتّٰى يُفِيْقَ
( "Qalam diangkat dari tiga macam orang, yaitu dari anak kecil hingga usia balig atau genap berusia lima belas tahun, dari orang yang tidur sampai terbangun, dan dari orang gila sampai sadar. )
*Mereka mengambil kesimpulan akan hal tersebut dari hadis yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Ibnu Umar£ yang mengatakan: "Diriku ditampilkan kepada Nabiﷺ dalam Perang Uhud, sedangkan saat itu usiaku baru empat belas tahun; maka beliau tidak membolehkan diriku (ikut perang). Dan diriku ditampilkan kepadanya dalam Perang Khandaq. Sedangkan saat itu berusia lima belas tahun maka aku diperbolehkan ikut perang. Umar ibnu Abdul Aziz (ketika sampai kepadanya hadis ini) mengatakan bahwa sesungguhnya hadis inilah yang membedakan antara anak kecil dan orang yang sudah dewasa.
*Para ulama berbeda pendapat mengenai tumbuhnya rambut yang keras di sekitar kemaluan, apakah hal ini merupakan alamat balig atau tidak? Ada tiga pendapat mengenainya. Menurut pendapat yang ketiga, dalam hal ini dibedakan antara anak-anak kaum muslim dengan anak-anak kafir zimmi. Pada anak-anak kaum muslim hal tersebut tidak menunjukkan usia balig, mengingat adanya kemungkinan faktor pengobatan. Lain halnya pada anak-anak kafir zimmi maka tumbuhnya rambut keras pada kemaluan merupakan pertanda usia balig bagi mereka; karena barang siapa yang telah tumbuh rambut kemaluannya, maka dibebankan kepadanya membayar jizyah, untuk itulah mereka tidak mau mengobatinya.
*Menurut pendapat yang sahih, tumbuhnya rambut yang keras di sekitar kemaluan merupakan pertanda usia balig, mengingat hal ini merupakan sesuatu yang alami; semua orang tidak ada bedanya dalam hal tersebut, dan mengenai faktor pengobatan jauh dari kemungkinan.
*Kemudian sunnah menunjukkan ke arah itu melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui Atiyyah Al-Qurazi yang menceritakan: "Mereka (orang-orang Bani Quraizah) ditampilkan di hadapan Nabiﷺ seusai Perang Quraizah. Maka Nabiﷺ memerintahkan kepada seseorang untuk memeriksa siapa di antara mereka yang telah tumbuh rambut kemaluannya. Maka orang yang telah tumbuh rambut kemaluannya dikenai hukuman mati, dan orang yang masih belum tumbuh rambut kemaluannya dibebaskan. Maka aku (Atiyyah Al-Qurazi) termasuk salah seorang yang masih belum tumbuh rambut kemaluannya. Akhirnya aku dibebaskan.
*Ahlu sunan mengetengahkan hadis yang semisal, yakni ahlus sunan yang empat orang (yang dikenai dengan sebutan Arba'ah). Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
*Sesungguhnya keputusan tersebut tetap berlaku; sebagai buktinya ialah di saat Sa'd ibnu Mu'az menjatuhkan keputusan hukumnya di antara mereka (para tawanan), ia memutuskan menghukum mati orang-orang (dari kalangan musuh) yang ikut berperang dan menahan anak-anak mereka.
*Abu Ubaid di dalam kitab Al-Garib mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah dari Ismail ibnu Umayyah ibnu Yahya ibnu Hibban dari Umar, bahwa pernah ada seorang anak remaja menuduh berzina -seorang wanita muda dalam syairnya. Maka Khalifah Umar berkata "Periksalah dirinya. Ternyata diketahui bahwa anak tersebut masih belum tumbuh rambut kemaluannya. Akhirnya hukuman had (menuduh berzina) tidak dikenakan terhadap dirinya.
*Abu Ubaid mengatakan, ibtaharaha artinya menuduh (si wanita) berbuat zina; al-ibtihar ialah bila seseorang mengatakan. "Aku telah mengerjainya, padahal ia dusta dalam pengakuannya itu. Jika pengakuan tersebut benar, maka istilahnya disebut ibtiyar.
Firman Allah:
فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ
( Kemudian jika menurut pendapat kalian mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ) (An-Nisa, 4:6)
*Sa'id ibnu Jubair mengatakan yang dimaksud RUSYDAN ialah kelayakan dalam agamanya dan dapat memelihara hartanya. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas, Al-Hasan Al-Basri, dan bukan hanya seorang dari kalangan para Imam berdasarkan riwayat yang bersumber dari mereka.
*Ulama fiqih mengatakan hal yang sama yaitu: Apabila seorang anak yatim telah mencapai usia yang membuat dirinya berlaku layak dalam agama dan hartanya, maka ia dibebaskan dari hijr (larangan menggunakan harta bendanya). Untuk itu, maka semua harta yang berada di tangan walinya diserahkan kepadanya.
*******
Firman Allahﷻ
وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا
( Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. ) (An-Nisa, 4:6)
*Allahﷻ melarang memakan harta anak yatim tanpa adanya keperluan yang mendesak.
*Yang dimaksud dengan istilah ISRĀFAN WA BIDĀRAN ialah tergesa-gesa membelanjakannya sebelum anak-anak yatim itu dewasa.
Kemudian Allahﷻ berfirman:
وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ
( Barang siapa (di antara para pemelihara itu) mampu maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu). ) (An-Nisa, 4:6)
*Yang dimaksud dengan FALYASTA'FIF ialah memelihara diri dari harta anak yatim dan janganlah memakannya barang sedikit pun.
*Asy-Sya'bi mengatakan bahwa harta anak yatim baginya (orang yang mampu) sama halnya dengan bangkai dan darah (yakni haram dimakan).
وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ
( Dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. ) (An-Nisa, 4:6)
*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya: ( Barang siapa (di antara para pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu). ) (An-Nisa, 4:6) bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan harta anak yatim.
*Telah menceritakan kepada kami Al-Asyaj serta Harun ibnu Ishaq. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdah ibnu Sulaiman, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya: ( dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. ) (An-Nisa, 4:6) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan wali anak yatim yang memeliharanya dan berbuat kemaslahatan untuknya, bilamana keperluan mendesak memakan sebagian dari harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaanya.
*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku. telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sa'id Al-Asbahani telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Mishar, dari Hisyam dari ayahnya dari Siti Aisyah yang menceritakan bahwa ayat berikut diturunkan berkenaan dengan wali anak yatim, yaitu firman-Nya: ( Barang siapa (di antara para pemelihara itu) mampu. Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim); dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. ) (An-Nisa, 4:6) Yang dimaksud dengan cara yang patut ialah sesuai dengan jerih payahnya terhadap anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ishaq Ibnu Abdullah ibnu Numair, dari Hisyam dengan lafaz yang sama.
*Ulama fiqih mengatakan, wali yang miskin diperbolehkan memakan sebagian dari harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya dalam jumlah yang paling minim di antara kedua alternatif, yaitu upah misil-nya (standarnya) atau menurut keperluannya.
*Ulama fiqih berselisih pendapat mengenai masalah bila wali anak yatim menjadi orang kaya setelah miskinnya, apakah ia diharuskan mengembalikan harta anak yatim yang telah dimakannya, atau tidak? Ada dua pendapat mengenainya.
*Pendapat pertama, mengatakan "'tidak karena ia hanya memakan sekadar imbalan jerih payahnya dan lagi dia dalam keadaan miskin. Pendapat inilah yang sahih di kalangan murid-murid Imam Syafi'i, karena makna ayat jelas membolehkan memakan sebagian harta anak yatim tanpa menggantinya.
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Husain, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullahﷺ Dia mengatakan, "Aku tidak berharta, sedangkan aku mempunyai anak yatim. Maka Rasulullahﷺ bersabda:
كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيْمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَذِّرٍ وَلَا مُتَاَثِّلٍ مَالَا وَمِنْ غَيْرِ اَنْ تَقِيَ مَالَكَ -اَوْ قَالَ- تَفْدِيَ مَالَكَ بِمَالِهٖ
( "Makanlah dari sebagian harta anak yatimmu dengan tidak berlebih-lebihan, tidak menghambur-hamburkannya, dan tidak menghimpunkannya sebagai harta(mu). Dan juga tanpa mengekang hartamu -atau- tanpa mengganti hartanya dengan hartamu. )
Kata ATAU merupakan ragu dari pihak Husain.
*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Said Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, telah menceritakan kepada kami Husain Al-Mukattab, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang telah menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang kepada Nabiﷺ, lalu lelaki itu berkata, "Sesungguhnya aku mempunyai seorang anak yatim yang mempunyai harta, sedangkan aku sendiri tidak berharta, bolehkah aku ikut makan dari sebagian hartanya? Rasulullahﷺ menjawab: "Makanlah dengan cara yang makruf tanpa berlebih-lebihan!
Imam Abu Daud, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Husain Al-Mu'allim.
*Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam kitab sahihnya dan Ibnu Murdawaih di dalam kitab tafsirnya melalui hadis Ya'la ibnu Mahdi, dari Ja'far ibnu Sulaiman, dari Abu Amir Al-Khazzaz, dari Amr ibnu Dinar, dari Jabir, bahwa ada seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, berapakah yang boleh aku ambil dari anak yatimku? Nabiﷺ menjawab:
مَا كُنْتَ ضَارِبًا مِنْهُ وَلَدَكَ غَيْرَ وَاقٍ مَالَكَ بِمَالِهٖ وَلَا مُتَاَثِّلٍ مِنْهُ مَالًا
( "Sejumlah apa yang biasa kamu ambil dari anakmu, tanpa mengekang hartamu terhadap hartanya dan tanpa menghimpunkan dari hartanya sebagai harta(mu). )
*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami As-Sauri, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Al-Qasim ibnu Muhammad yang menceritakan bahwa ada seorang Badui datang kepada Ibnu Abbas lalu orang Badui itu berkata, "Sesungguhnya di dalam pemeliharaanku terdapat banyak anak yatim, dan mereka mempunyai ternak unta; aku pun mempunyai ternak unta pula, tetapi aku berikan sebagian dari ternak untaku kepada orang-orang miskin. Maka sebatas apakah yang dihalalkan bagiku terhadap air susunya? Ibnu Abbas menjawab, "Jika engkau bekerja mencari ternak untanya yang hilang, mengobati yang sakit, menggiringnya ke tempat air minumnya. Menggembalakannya maka minumlah (air susunya) tanpa membahayakan terhadap anaknya. dan tidak ada larangan bagimu dalam memerah air susunya.
Imam Malik meriwayatkannya di dalam kitab Al-Muwatha dari Yahya ibnu Sa'id dengan lafaz yang sama.
*Pendapat inilah -yakni tidak wajib mengganti- yang dikatakan oleh Ata ibnu Abu Rabah, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Atiyyah Al-Aufi, dan Al-Hasan Al-Basri.
*Pendapat yang kedua, mengatakan "wajib mengganti karena harta anak yatim adalah harta yang ada dalam larangan; kecuali bila diperlukan, maka baru diperbolehkan, tetapi diharuskan menggantinya. Perihalnya sama dengan makan harta orang lain bagi orang yang dalam keadaan terpaksa di saat ia memerlukannya.
*Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Khaisamah, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan dan Israil, dari Abu Ishaq, dari Harisah ibnu Mudarrib yang mengatakan bahwa Khalifah Umar£ pernah berkata, "Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta ini dalam kedudukan sebagai wali anak yatim. Jika aku mampu, maka aku menahan diri: dan jika aku perlu, maka aku berutang; dan apabila aku dalam keadaan mudah, maka aku melunasinya.
*Jalur lain diriwayatkan oleh Sa'id ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, dari Abu Ishaq, dari Al-Bana yang mengatakan bahwa Khalifah Umar£ pernah berkata kepadanya: "Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta Allah ini dalam kedudukan sebagai wali anak yatim. Jika aku memerlukannya, maka aku mengambil sebagian darinya; dan jika aku dalam keadaan mudah, maka aku kembalikan; dan jika aku dalam keadaan mampu, maka aku menahan diri (tidak menggunakannya).
Sanad asar ini sahih. Imam Baihaqi meriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Abbas.
*Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui jalur Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. ) (An-Nisa, 4:6) Yang dimaksud dengan cara yang makruf ialah dengan utang.
*Imam Baihaqi mengatakan, telah diriwayatkan dari Ubaidah, Abul Aliyah, Abu Wail, dan Sa'id ibnu Jubair dalam salah satu riwayatnya, Mujahid, Ad-Dahak, dan As-Saddi hal yang semisal.
*Telah diriwayatkan melalui jalur As-Saddi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: ( maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. ) (An-Nisa, 4:6) Menurut Ibnu Abbas, hendaknya orang yang bersangkutan memakan dengan memakai tiga buah jari.
*Imam Baihaqi mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan. telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: ( dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah makan harta itu menurut yang patut. ) (An-Nisa, 4:6) Makna yang dimaksud ialah hendaknya orang yang bersangkutan hanya makan sebagian dari harta anak yatim dalam batasan cukup untuk makan dirinya hingga ia tidak memerlukan harta anak yatim lagi.
*Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Mujahid dan Maimun ibnu Mihran dalam salah satu riwayatnya, serta Imam Hakim.
*Amir Asy-Sya'bi mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memakan harta anak yatim kecuali bila ia dalam keadaan terpaksa, sebagaimana seseorang terpaksa memakan bangkai. Jika ia memakan sebagian darinya, maka ia harus menggantinya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
*Ibnu Wahb mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Nafi' ibnu Abu Na'im Al-Qari' yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari dan Rabi'ah tentang makna firman Allahﷻ yang mengatakan: ( dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. ) (An-Nisa, 4:6) hingga akhir ayat. Hal tersebut berkenaan dengan anak yatim, yakni: Jika si wali adalah orang yang miskin, maka anak yatim itu diberi nafkah sesuai dengan kemiskinannya, dan tidak ada hak bagi wali terhadap harta anak yatim barang sedikit pun.
*Akan tetapi, pendapat tersebut menyimpang dari konteks ayat, mengingat dalam firman-Nya disebutkan: ( Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu). ) (An-Nisa, 4:6) Yakni hendaklah para pemelihara itu menahan dirinya. jangan memakan harta anak yatimnya, ( dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. ) (An-Nisa, 4:6) Bagi para wali yang miskin. diperbolehkan memakan harta anak yatimnya dengan cara yang baik. Seperti pengertian yang disebutkan di dalam ayat lainnya. yaitu firman-Nya:
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ
( Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga ia dewasa. ) (Al-An'am, 6:152 dan Al-Isra', 17:34)
*Dengan kata lain, janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan maksud untuk berbuat yang bermanfaat terhadapnya; jika kalian memerlukannya, kalian boleh memakan sebagian darinya menurut cara yang patut.
*******
Firman Allahﷻ:
فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ
( Kemudian apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka. ) (An-Nisa, 4:6)
*Sesudah mereka mencapai usia balig dan dewasa, menurut pendapat kalian mereka telah cerdas dan pandai memelihara harta, maka saat itulah kalian harus menyerahkan kepada mereka harta mereka yang ada di tangan kalian. Apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka:
فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ
( maka hendaklah kalian adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. ) (An-Nisa, 4:6)
*Hal ini merupakan perintah dari Allahﷻ ditujukan kepada para wali anak-anak yatim. Perintah ini menyatakan bahwa hendaknya mereka mengadakan saksi-saksi sehubungan dengan anak-anak yatim mereka, bila anak-anak yatim mereka telah mencapai usia dewasa dan harta mereka diserahkan kepadanya. Dimaksudkan agar tidak terjadi sebagian dari mereka adanya pengingkaran dan bantahan terhadap apa yang telah diserahterimakannya.
Kemudian Allahﷻ berfirman:
وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
( Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). ) (An-Nisa, 4:6)
Yakni cukuplah Allah sebagai Penghitung, Saksi, dan Pengawas terhadap para wali sehubungan penilaian mereka terhadap anak yatimnya dan di saat mereka menyerahkan harta kepada anak-anak yatim. Dengan kata lain, apakah harta itu dalam keadaan lengkap lagi utuh, ataukah kurang perhitungannya serta perkaranya dipalsukan, semuanya Allah mengetahui dan mengawasi akan hal tersebut. Karena itulah maka disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:
يَا اَبَا ذَرٍّ اِنِّيْ اَرَاكَ ضَعِيْفًا وَاِنِّيْ اُحِبُّ لَكَ مَا اُحِبُّ لِنَفْسِيْ لَا تَأْمُرَنَّ عَلىَ اثْنَيْنِ وَلَا تَلِيَنَّ مَالَ يَتِيْمٍ
( "Hai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu orang yang lemah, den sesungguhnya aku menyukai bagimu sebagaimana aku menyukai buat diriku sendiri. Jangan sekali-kali kamu memerintah atas dua orang, dan jangan sekali-kali kamu menjadi wali harta anak yatim. )