Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Ma`idah Ayat 6

Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Ma`idah Ayat 6

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ﴿٦

yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni'matahụ 'alaikum la'allakum tasykurụn

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al-Ma`idah Ayat: 6
*Kebanyakan ulama salaf mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ
( Apabila kalian hendak mengerjakan salat. ) (Al-Maidah, 5:6)

Maksudnya, ketika kalian sedang dalam keadaan berhadas. Sedangkan ulama lainnya mengatakan, apabila kalian bangun dari tidur hendak mengerjakan salat. Kedua makna tersebut berdekatan. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa bahkan makna yang dimaksud lebih umum daripada semua itu. Ayat ini memerintahkan berwudu di saat hendak mengerjakan salat; tetapi bagi orang yang berhadas hukumnya wajib, sedangkan bagi orang yang masih suci hukumnya sunat.

*Barangkali ada yang mengatakan bahwa perintah berwudu untuk setiap salat hukumnya wajib pada masa permulaan Islam, kemudian di-mansukh.

*Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Alqamah ibnu Marsad, dari Sulaiman ibnu Buraidah, dari ayahnya yang menceritakan bahwa dahulu Nabiﷺ selalu wudu setiap hendak mengerjakan salat. Pada hari kemenangan atas kota Mekah, beliau melakukan wudu dan mengusap sepasang khuff-nya serta melakukan beberapa salat hanya dengan sekali wudu. Maka Umar berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah melakukan suatu hal yang belum pernah engkau lakukan sebelumnya. Rasulullahﷺ menjawab: "Sesungguhnya aku melakukannya dengan sengaja, hai Umar.

*Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahlus Sunan melalui hadis Sufyan AS-Sauri, dari Alqamah ibnu Marsad. Sedangkan di dalam kitab Sunan Ibnu Majah disebutkan dari Sufyan ibnu Muharib ibnu Disar sebagai ganti dari Alqamah ibnu Marsad, kedua-duanya dari Sulaiman ibnu Buraidah dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abbad ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Abdullah ibnut Tufail Al-Buka-i, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnul Mubasysyir yang mengatakan bahwa ia pernah melihat Jabir ibnu Abdullah melakukan beberapa kali salat (fardu) dengan sekali wudu. Apabila ia buang air kecil atau berhadas, maka barulah ia wudu lagi dan mengusap sepasang khuff-nya. dengan lebihan air wudunya. Maka aku (Al-Fadl ibnul Mubasysyir) bertanya, "Wahai Abu Abdullah, apakah sesuatu yang engkau lakukan ini berdasarkan pendapatmu sendiri? Jabir ibnu Abdullah menjawab, 'Tidak, bahkan aku pernah melihat Nabiﷺ melakukannya, dan sekarang aku melakukan seperti apa yang kulihat Rasulullahﷺ melakukannya.

*Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Ismail ibnu Taubah, dari Ziyad Al-Buka-i.

*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban Al-Ansari, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar. Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban Al-Ansari bertanya, "Bagaimanakah menurutmu tentang wudu yang dilakukan oleh Abdullah ibnu Umar pada setiap salatnya, baik dalam keadaan suci ataupun tidak, dari manakah sumbernya? Ubaidillah ibnu Abdullah menjawab bahwa Asma binti Zaid ibnul Khattab pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Hanzalah ibnul Gasil pernah menceritakan bahwa Rasulullahﷺ pernah memerintahkan berwudu untuk setiap salat, baik dalam keadaan suci ataupun tidak. Ketika hal ini terasa berat olehnya, maka beliauﷺ memerintahkan bersiwak di saat akan mengerjakan salat dan menghapuskan kewajiban wudu lagi, kecuali karena berhadas. Tetapi Abdullah merasa dirinya mempunyai kekuatan untuk melakukan wudu setiap salat, dia selalu melakukannya hingga meninggal dunia.

*Demikian pula yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Muhammad ibnu Auf Al-Himti, dari Ahmad ibnu Khalid Az-Zahabi,

*Muhammad ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar.

*Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa Ibrahim ibnu Sa'd meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Ishaq, lalu disebutkan bahwa Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar mengisahkan hadis yang sama seperti apa yang disebutkan pada riwayat Imam Ahmad di atas.

*Walau bagaimanapun juga sanad hadis ini sahih, dan Ibnu Ishaq menerangkan di dalamnya bahwa dia telah menceritakan hadis ini berdasarkan pendengarannya dari Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban, sehingga lenyaplah kekhawatiran adanya pemalsuan.

*Tetapi Al-Hafiz ibnu Asakir mengatakan bahwa Salamah ibnul Fadl dan Ali ibnu Mujahid meriwayatkannya dari Ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnu Talhah ibnu Yazid ibnu Rukanah, dari Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban dengan lafaz yang sama.

*Dalam perbuatan Ibnu Umar dan perbuatannya dalam melakukan wudu dengan baik untuk setiap salatnya secara terus-menerus terkandung pengertian yang menunjukkan sunatnya hal tersebut, seperti yang dikatakan oleh mazhab jumhur ulama.

*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Yahya ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepada kami Azhar, dari Ibnu Aun, dari Ibnu Sirin, bahwa para khalifah selalu melakukan wudu untuk setiap salat.

*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah; ia pernah mendengar dari Mas'ud ibnu Ali Asy-Syaibani yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ikrimah mengatakan bahwa Ali£ selalu melakukan wudunya untuk setiap salat, lalu ia membaca firman-Nya; ( Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat. ) (Al-Maidah, 5:6), hingga akhir ayat.

*Telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepadaku Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abdul Malik ibnu Maisarah, dari An-Nizal ibnu Sabrah yang mengatakan bahwa ia pernah melihat sahabat Ali salat Zuhur, lalu orang-orang (para makmum yang telah menyelesaikan salatnya bersama Ali£) duduk di Rahbah. Kemudian didatangkan air kepada Khalifah Ali. Maka Ali£ membasuh wajah dan kedua tangannya, kemudian mengusap kepala dan kedua kakinya (dengan air wudu itu). Lalu ia berkata, "Inilah cara wudu bagi orang yang tidak berhadas.

*Telah menceritakan kepadaku Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Mugirah, dari Ibrahim, bahwa Khalifah Ali menakar makanan dari tempat penyimpanannya, lalu melakukan wudu dengan cara yang singkat, dan ia mengatakan, "Inilah cara wudu orang yang tidak berhadas.

*Jalur-jalur periwayatan asar ini berpredikat jayyid dari sahabat Ali£, sebagian darinya menguatkan sebagian yang lain.

*Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Addi, dari Humaid, dari Anas yang menceritakan bahwa Khalifah Umar ibnu Khattab pernah melakukan suatu wudu agak singkat, lalu ia mengatakan, "Inilah cara wudu bagi orang yang tidak berhadas. Sanad asar ini sahih.

*Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa dahulu para khalifah sering melakukan wudu untuk setiap salatnya.

*Mengenai apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, dari Abu Hilal, dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa melakukan wudu tanpa hadas merupakan perbuatan yang melampaui batas. Maka asar ini berpredikat garib dari Sa'id ibnul Musayyab. Kemudian asar ini dapat diinterpretasikan bahwa makna yang dimaksud ditujukan terhadap orang yang meyakininya sebagai hal yang wajib, barulah ia dikatakan sebagai orang yang melampaui batas. Mengenai pentasyrian sunat wudu untuk setiap kali salat, maka banyak sunnah yang menunjukkan hal tersebut.

*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr ibnu Amir Al-Ansari; ia pernah mendengar Anas ibnu Malik mengatakan bahwa dahulu Nabiﷺ sering melakukan wudu pada setiap kali salatnya. Lalu Amr ibnu Amir Al-Ansari bertanya, "Bagaimana dengan wudu kalian, apakah yang kalian (para sahabat) lakukan? Anas ibnu Malik£ menjawab, "Kami (para sahabat) melakukan semua salat hanya dengan sekali wudu selagi kami tidak berhadas.

*Imam Bukhari meriwayatkannya -begitu pula Ahlus Sunan- melalui berbagai jalur dari Amr ibnu Amir dengan lafaz yang sama.

*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, dari Harim, dari Abdur Rahman ibnu Ziyad Al-Afriqi, dari Abu Atif, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ عَلٰى طُهْرٍ كُتِبَ لَهٗ عَشْرُ حَسَنَاتٍ
( "Barang siapa yang melakukan wudu dalam keadaan suci, maka dicatatkan baginya sepuluh pahala kebaikan. )

*Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui hadis Isa ibnu Yunus, dari Al-Afriqi, dari Abu Auf, dari Ibnu Umar, lalu ia menuturkan hadis ini yang di dalamnya terdapat suatu kisah.

*Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Al-Afriqi dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal. Imam Turmuzi mengatakan bahwa sanad hadis berpredikat daif.

*Ibnu Jarir mengatakan, segolongan ulama menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan sebagai pemberitahuan dari Allah yang menyatakan bahwa wudu tidaklah wajib kecuali bila hendak mengerjakan salat saja; adapun pekerjaan-pekerjaan lainnya, tidak. Demikian itu karena Rasulullahﷺ apabila berhadas, beliau menghentikan kerjanya secara keseluruhan sebelum berwudu lagi.

*Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Hisyam, dari Sufyan, dari Jabir, dari Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Amr ibnu Hazm, dari Abdullah ibnu Alqamah ibnu Waqqas, dari ayahnya yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullahﷺ apabila sedang buang air kecil, lalu kami ajak bicara, beliauﷺ tidak mau berbicara dengan kami; dan bila kami ucapkan salam penghormatan kepadanya, beliauﷺ tidak mau menjawabnya, hingga turunlah ayat rukhsah, yaitu firman-Nya yang mengatakan: ( Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat. ) (Al-Maidah, 5:6), hingga akhir ayat.

*Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Muslim, dari Abu Kuraib dengan lafaz yang semisal dan sanad yang sama, tetapi hadis ini garib jiddan (aneh sekali). Jabir yang disebutkan di dalam sanadnya adalah Ibnu Zaid Al-Ju'fi, dinilai daif oleh mereka.

*Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Abdullah ibnu Abu Mulaikah, dari Abdullah ibnu Abbas, bahwa Rasulullahﷺ baru saja keluar dari buang air (kakus), lalu disuguhkan kepadanya makanan dan mereka (para sahabat) menawarkan, "Maukah kami datangkan untukmu air untuk wudu? Rasulullahﷺ menjawab melalui sabdanya:

اِنَّمَا اُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ اِذَا قُمْتُ اِلَى الصَّلَاةِ
( "Sesungguhnya aku diperintahkan untuk wudu hanya bila aku hendak mengerjakan salat. )

*Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dari Ahmad ibnu Mani', juga oleh Imam Nasa'i, dari Ziyad ibnu Ayyub, dari Ismail (yakni Ibnu Ulayyah) dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

*Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Hu-wairis, dari Ibnu Abbas yang menceritakan, "Ketika kami berada di rumah Nabiﷺ, Nabiﷺ memasuki kakus dan kembali lagi, lalu dihidangkan makanan untuknya, dan dikatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau hendak wudu lebih dahulu?' Rasulullahﷺ menjawab melalui sabdanya:

لَمْ اَاُصْلِيْ فَاَتَوَضَّاُ
( "Aku bukan akan melakukan salat yang karenanya aku harus wudu. )

*******
Firman Allahﷻ:

فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ
( maka basuhlah muka kalian. ) (Al-Maidah, 5:6)

*Segolongan ulama menjadikan ayat berikut ini, yaitu firman-Nya: ( apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian. ) (Al-Maidah, 5:6); sebagai dalil bagi mereka yang menyatakan wajib berniat dalam wudu. Karena penjabaran makna firman-Nya: ( Apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian. ) (Al-Maidah, 5:6); Yakni demi hendak mengerjakan salat. Seperti pengertian dalam kata-kata orang-orang Arab, "Apabila kamu melihat amir, berdirilah yakni untuk menghormatinya.

*Di dalam kitab Sahihain disebutkan sebuah hadis yang mengatakan:

الْاَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوٰى
( "Sesungguhnya semua amal perbuatan itu berdasarkan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya. )

*Sebelum membasuh muka disunatkan menyebut asma Allahﷻ sebagai permulaan wudunya, karena berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur yang jayyid dari sejumlah sahabat, dari Nabiﷺ, bahwa Nabiﷺ pernah bersabda:

لَا وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ
( "Tidak ada wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya. )

*Disunatkan pula membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkan keduanya ke dalam wadah. Hal ini lebih dikukuhkan lagi kesunatannya bila baru bangun dari tidur, karena berdasarkan sebuah hadis di dalam kitab Sahihain dari Abu Hurairah£ yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda:

اِذَا اسْتَيْقَظَ اَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهٖ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهٗ فِى الْاِنَاءِ قَبْلَ اَنْ يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لَا يَدْرِيْ اَيْنَ بَاتَتْ يَدُهٗ
( "Apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam wadah (air) sebelum membasuhnya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak mengetahui di manakah tangannya berada semalam. )


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar