Tafsir Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 60

Tafsir Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 60

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ النَّارِ وَ مِنْ شَرِّ الْكُفَّارِ وَ مِنْ غَضَبِ الْجَبَّارِ الْعِزَّةُ للهِ وَ لِرَسُوْلِهِ وَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ


۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ﴿٦٠

innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah At-Taubah Ayat: 60
*Setelah Allah menyebutkan bantahan orang-orang munafik yang bodoh kepada Nabiﷺ serta celaan mereka kepada Nabiﷺ dalam pembagian harta zakat, maka Allah menjelaskan bahwa Dialah yang membagikannya dan Dialah yang menjelaskan hukumnya serta mengatur urusannya, Dia tidak akan menyerahkan hal tersebut kepada siapa pun. Maka Allah membagi-bagikannya di antara mereka yang telah disebutkan di dalasm ayat ini.

*Imam Abu Daud di dalam kitab Sunnah-nya telah meriwayatkan melalui hadis Abdur Rahman ibnu Ziyad ibnu An'am -yang berpredikat agak daif- dan Ziyad ibnu Na'im, dari Ziyad ibnul Haris As-Sadai£ yang menceritakan bahwa ia datang kepada Nabiﷺ, lalu ia berbaiat (mengucapkan janji setia) kepadanya. Kemudian datanglah seorang lelaki. dan lelaki itu berkata kepada Nabiﷺ, "Berilah saya sebagian dari zakat itu. Maka Nabiﷺ bersabda kepadanya:

اِنَّ اللّٰهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهٖ فِى الصَّدَقَاتِ حَتّٰى حَكَمَ فِيْهَا هُوَ فَجَزَّاَهَا ثَمَانِيَةَ اَصْنَافٍ فَاِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْاَجْزَاءِ اَعْطَيْتُكَ
( "Sesungguhnya Allah tidak rela kepada keputusan seorang nabi pun, tidak pula orang lain dalam masalah zakat-zakat itu, melainkan Dia sendirilah yang memutuskannya. Maka Dia membagi-bagikannya kepada delapan golongan. Jika engkau termasuk di antara delapan golongan itu, maka aku akan memberimu. )

*Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan delapan golongan ini, apakah pembagian harta zakat harus diberikan kepada delapan golongan itu secara penuh, ataukah hanya kepada yang ada saja di antara kedelapan golongan itu? Ada dua pendapat mengenainya.

*Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafi'i dan sejumlah ulama.

*Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberikan kepada satu golongan saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain ialah Umar, Huzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa'id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.

*Ibnu Jarir memberikan komentarnya, bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ahlul 'ilmi. Dengan demikian, penyebutan kedelapan golongan dalam ayat ini hanyalah semata-mata untuk menerangkan pengalokasiannya saja, bukan wajib memenuhi kesemuanya. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil masing-masing kedua golongan tersebut, uraiannya disebutkan di dalam kitab lain.

*Sesungguhnya kaum fakir miskin disebutkan lebih dahulu dalam ayat ini daripada golongan yang lain, karena mereka lebih memerlukannya ketimbang golongan lain, menurut pendapat yang terkenal; juga mengingat hajat dan keperluan mereka yang sangat mendesak.

*Menurut Imam Abu Hanifah, orang miskin lebih buruk keadaannya daripada orang fakir. Pendapatnya ini seirama dengan apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad.

*Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad yang menceritakan bahwa Umar£ pernah mengatakan. "Orang fakir bukan orang yang tidak mempunyai harta, tetapi orang yang miskin akhlak dan pekerjaan (usaha). Ibnu Ulayyah mengatakan. "Menurut kami, istilah akhlak artinya pekerjaan, sedangkan menurut jumhur ulama kebalikannya.

*Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ibnu Zaid; serta dipilih oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa orang fakir ialah orang yang menjaga kehormatannya dari meminta-minta dia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. Sedangkan orang miskin ialah orang yang meminta-minta, berkeliling mengemis dan mengikuti orang-orang untuk meminta darinya.

*Qatadah mengatakan, orang fakir ialah orang yang berpenyakit menahun, sedangkan orang miskin ialah orang (yang tidak punya, tetapi) tubuhnya sehat.

*As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan fuqara dalam ayat ini ialah kaum fuqara Muhajirin.

*Sufyan As-Sauri mengatakan, makna yang dimaksud ialah orang-orang Arab Badui tidak boleh diberi sesuatu pun dari harta zakat itu. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair dan Sa'id ibnu Abdur Rahman ibnu Abza.

*Ikrimah mengatakan. "Janganlah kalian katakan kepada orang-orang muslim yang tidak punya bahwa mereka adalah orang-orang miskin. Sesungguhnya orang-orang miskin itu hanyalah kaum Ahli Kitab.

*Berikut ini kami sebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan delapan golongan tersebut.

*Mengenai orang-orang fakir diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda.

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِيْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ
( "Zakat itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi bermata pencaharian. )

*Hadis ini merupakan riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi. Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan hal yang semisal dari Abu Hurairah.

*Dari Ubaidillah ibnu Addi ibnul Khiyar, disebutkan bahwa dua orang lelaki pernah menceritakan kepadanya; keduanya pernah datang kepada Nabiﷺ meminta bagian harta zakat. Maka Nabiﷺ memandang tajam kepada keduanya, dan Nabiﷺ menilai keduanya adalah orang yang kuat lagi sehat. Lalu Nabiﷺ bersabda:

اِنْ شِئْتُمَا اَعْطَيْتُكُمَا وَلَا حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
( "Jika kamu berdua menginginkannya, maka aku akan memberi kamu berdua; tetapi tidak ada bagian dari zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi mempunyai kasab (mata pencaharian). )

*Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasa'i dengan sanad yang jayyid lagi kuat.

*Ibnu Abu Hatim di dalam kitab Al-Jarh Wat Ta'dil mengatakan bahwa Abu Bakar Al-Absi mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab£ membacakan firman-Nya: ( Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir. ) (At-Taubah, 9:60) Lalu ia berkata bahwa mereka adalah Ahli Kitab. Umar ibnu Nafi meriwayatkannya dari dia, bahwa ia telah mendengar ayahnya mengatakan hal tersebut.

*Pendapat ini sangat aneh, sekalipun sanadnya dianggap sahih; karena sesungguhnya Abu Bakar Al-Absi ini -sekalipun Abu Hatim tidak me-nas-kan predikat majhul (misteri)nya- (tetapi) kedudukannya sama dengan orang yang majhul.

*Adapun mengenai orang-orang miskin, hadisnya disebutkan melalui Abu Hurairah£, bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهٰذَا الطَّوَّافِ الَّذِيْ يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ. قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ. قَالَ الَّذِيْ لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ وَلَا يُفْطَنُ لَهٗ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَسْاَلُ النَّاسُ شَيْئًا
( "Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada orang lain, lalu ia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan. dan setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma. Mereka (para sahabat) bertanya, "Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah? Nabiﷺ bersabda: "Orang yang tidak menemukan kecukupan yang menjamin kehidupannya; dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah; dan ia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. )

Hadis riwayat Syaikhan.

*Adapun orang-orang yang menjadi pengurus zakat atau amilin, maka mereka adalah orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya: mereka mendapat hak dari sebagian zakat. Tetapi para 'amilin itu tidak boleh dari kalangan kerabat Rasulullahﷺ yang haram memakan harta zakat. karena berdasarkan apa yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Abdul Muttalib ibnu Rabi'ah ibnul Haris yang mengatakan bahwa ia pergi bersama Al-Fadl ibnu Abbas menghadap Rasulullahﷺ untuk menawarkan dirinya menjadi amil zakat. Tetapi Rasulullahﷺ bersabda:

اِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِاٰلِ مُحَمَّدٍ اِنَّمَا هِيَ اَوْسَاخُ النَّاسِ
( "Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad, tidak pula bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat itu hanyalah kotoran (harta) manusia. )

*Adapun mengenai muallafah qulubuhum atau orang-orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, mereka terdiri atas berbagai golongan. Antara lain ialah orang yang diberi agar mau masuk Islam, seperti apa yang pernah dilakukan oleh Nabiﷺ kepada Safwan ibnu Umayyah. Beliauﷺ memberinya bagian dari ganimah Perang Hunain, padahal Safwan ibnu Umayyah ikut dalam Perang Hunain dalam keadaan masih musyrik. Safwan ibnu Umayyah mengatakan, "Rasulullahﷺ terus-menerus memberiku, sehingga beliau menjadi orang yang paling ia sukai, padahal sebelumnya Rasulullahﷺ adalah orang yang paling ia benci.

*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnu Musayyab, dari Safwan ibnu Umayyah yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ memberinya bagian dalam Perang Hunain. Dan bahwa saat itu Rasulullahﷺ merupakan orang yang paling tidak disukai olehnya. Tetapi Rasulullahﷺ terus-menerus memberinya hingga Rasulullahﷺ menjadi orang yang paling dia sukai.

*Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar