Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Anfal Ayat 61

Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Anfal Ayat 61

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


۞ وَاِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ ﴿٦١

wa in janaḥụ lis-salmi fajnaḥ lahā wa tawakkal 'alallāh, innahụ huwas-samī'ul-'alīm

Tetapi jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah dan bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al-Anfal Ayat: 61
*Allahﷻ menyebutkan, "Bila kamu (Muhammad) merasa khawatir terjadi pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian mereka kepada diri mereka secara jujur. Dan jika mereka tetap berkesinambungan memerangi dan memusuhimu, maka perangilah mereka.

وَاِنْ جَنَحُوْا
( dan jika mereka condong. ) (Al-Anfal, 8:61)

Yakni cenderung.

لِلسَّلْمِ
( kepada perdamaian. ) (Al-Anfal, 8:61)

Yaitu damai dan mengadakan gencatan senjata.

فَاجْنَحْ لَهَا
( maka condonglah kepadanya. ) (Al-Anfal, 8:61)

Maksudnya, cenderunglah kami kepadanya dan terimalah usulan mereka itu. Karena itu, ketika kaum musyrik pada tahun Perjanjian Hudaibiyyah mengajukan usulan perdamaian dan gencatan senjata antara mereka dan Rasulullah selama sembilan tahun, maka Rasulullahﷺ menerima usulan mereka, sekalipun ada usulan persyaratan lain yang diajukan mereka.

*Abdullah ibnul Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Bakar Al-Maqdami, telah menceritakan kepadaku Fudail ibnu Sulaiman (yakni An-Numairi), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Yahya, dari Iyas ibnu Amr Al-Aslami, dari Ali ibnu Abu Talib£ yang mengatakan bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda:

اَنَّهٗ سَيَكُوْنُ بِعْدِى اخْتِلَافٌ -اَوْ اَمْرٌ- فَاِنِ اسْتَطَعْتَ اَنْ يَكُوْنَ السِّلْمُ فَافْعَلْ
( "Sesungguhnya kelak akan terjadi perselisihan atau suatu perkara. Jika kamu mampu mengadakan perdamaian, maka lakukanlah. )

*Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Bani Quraizah, tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan, karena konteks ayat secara keseluruhan berkenaan dengan kejadian Perang Badar, dan penyebutannya mencakup semua permasalahannya.

*Ibnu Abbas, Mujahid, Zaid ibnu Aslam, Ata Al-Khurrasani, lkrimah, Al-Hasan dan Qatadah mengatakan bahwa ayat ini di-mansukh oleh Ayat Pedang (ayat yang memerintahkan berjihad) di dalam surat At-Taubah. yaitu firman-Nya:

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ
( Peranglilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian. ) (At-Taubah, 9:29), hingga akhir ayat.

*Pendapat inipun masih perlu dipertimbangkan, mengingat ayat surat At-Taubah ini di dalamnya disebutkan perintah memerangi mereka, jika keadaannya memungkinkan. Adapun jika musuh dalam keadaan kuat dan kokoh, maka diperbolehkan mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan mereka, seperti pengertian yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini. Juga seperti yang telah dilakukan oleh Nabiﷺ dalam perjanjian Hudaibiyah. Sesungguhnya tidak ada pertentangan dan tidak ada pe-nasikh-an serta tidak ada pen-takhsis-an dalam kedua ayat tersebut.

*******
Firman Allahﷻ:

وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ
( dan bertawakallah kepada Allah. ) (Al-Anfal, 8:61)

Yakni lakukanlah perjanjian perdamaian dengan mereka dan bertawakallah kepada Allah, karena sesungguhnya Dialah Yang mencukupi kalian dan Yang akan menolong kalian, sekalipun mereka bermaksud melakukan tipu muslihat dalam perjanjian perdamaiannya, yaitu untuk menghimpun kekuatan dan persiapan untuk memerangi kalian di masa mendatang.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar