بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ ﴿٧﴾
mā afā`allāhu 'alā rasụlihī min ahlil-qurā fa lillāhi wa lir-rasụli wa liżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīli kai lā yakụna dụlatam bainal-agniyā`i mingkum, wa mā ātākumur-rasụlu fa khużụhu wa mā nahākum 'an-hu fantahụ, wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb
Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.
Tafsir Surah Al-Hasyr Ayat: 7
*Kemudian disebutkan dalam firman selanjutnya:
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى
( Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota. ) (Al-Hasyr, 59:7)
Yaitu kota-kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda orang-orang Bani Nadir. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman selanjutnya:
فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ
( maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. ) (Al-Hasyr, 59:7), hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang sesudahnya, itulah pengalokasian dana harta fai.
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr dan Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Malik ibnu Aus ibnul Hadsan, dari Umar£ yang mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadir termasuk harta fai yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu harta yang dihasilkan oleh kaum muslim tanpa mengerahkan seekor kuda pun dan juga tanpa mengerahkan seekor unta pun untuk menghasilkannya. Maka harta fai itu secara bulat untuk Rasulullahﷺ, dan tersebutlah bahwa beliauﷺ membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah per tahun keluarganya. Dan pada kesempatan yang lain Umar£ mengatakan untuk keperluan hidup per tahun keluarganya. Sedangkan sisanya beliauﷺ belanjakan untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allahﷻ
*Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Ahmad dalam bab ini secara ringkas. Dan Jamaah pun telah mengetengahkannya di dalam kitabnya masing-masing kecuali Ibnu Majah, dengan melalui hadis Sufyan ibnu Amr ibnu Dinar, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama, dan kami telah meriwayatkannya secara panjang lebar.
*Abu Daud rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ali dan Muhammad ibnu Yahya ibnu Faris dengan makna yang sama. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Umar Az-Zahrani, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, dari Ibnu Syihab, dari Malik ibnu Aus yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab£ mengundangku ketika matahari telah meninggi, lalu aku datang kepadanya dan kujumpai dia sedang duduk di atas dipannya yang bagian bawahnya langsung tanah (tanpa alas). Ketika aku masuk kepadanya, dia langsung berbicara, Hai Malik, sesungguhnya telah jatuh miskin beberapa keluarga dari kaummu, sedangkan aku telah memerintahkan agar dipersiapkan sesuatu untuk mereka, maka bagikanlah olehmu kepada mereka. Aku menjawab, Sebaiknya engkau perintahkan selainku untuk mengerjakannya. Umar berkata, Ambillah. Lalu Malik datang lagi dan memohon seraya berkata, Wahai Amirul Mu'minin, apakah engkau mengizinkan masuk kepada Usman ibnu Affan, Abdur Rahman ibnu Auf, Az-Zubair ibnul Awwam, dan Sa'd ibnu Abu Waqqas? Umar menjawab, Ya. Maka mereka diizinkan untuk masuk, lalu mereka pun masuk. Kemudian Malik kembali lagi kepada Umar dan berkata seraya memohon, Hai Amirul Mu'minin, izinkanlah Al-Abbas dan Ali untuk masuk. Umar menjawab, Ya. Lalu keduanya diberi izin untuk masuk. Setelah keduanya masuk, Al-Abbas berkata, Hai Amirul Mu'minin, putuskanlah antara aku dan orang ini, yakni Ali. Sebagian hadirin berkata, Benar, hai Amirul Mu'minin, putuskanlah di antara keduanya dan kasihanilah keduanya. Malik ibnu Aus mengatakan bahwa seingat dia keduanya pun mengajukan mereka yang hadir. Maka Umar berkata, Sabarlah. Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu (Usman, Sa'd, Abdur Rahman, dan Az-Zubair) dan berkata kepada mereka, Aku memohon kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan. Tahukah kalian bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'. Mereka menjawab, Benar. Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, Aku memohon kepadamu berdua dengan nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ini ditegakkan, tahukah kamu berdua bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'. Keduanya menjawab, Benar. Lalu Umar berkata, bahwa sesungguhnya Allahﷻ telah memberikan suatu bagian khusus untuk Rasul-Nya, yang belum pernah Dia berikan sekhusus itu kepada seorang manusia pun. Allahﷻ telah berfirman: ( Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. ) (Al-Hasyr, 59:6) Allahﷻ juga telah memberikan kepada Rasul-Nya harta Bani Nadir. Maka demi Allah, aku tidak akan memonopolinya sendirian tanpa kalian dan tidak pula aku meraihnya tanpa kalian. Dan dahulu Rasulullahﷺ mengambil sebagiannya untuk nafkah satu tahunnya atau nafkah beliau sendiri dan keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya beliau jadikan sebagaimana harta lainnya (yang tidak khusus). Kemudian Umar menghadap kepada rombongan itu dan bertanya, Aku mau bertanya kepada kalian demi nama Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut? Mereka menjawab, Ya. Kemudian Umar menghadap kepada Ali dan Al-Abbas, lalu berkata kepada keduanya, Aku bertanya kepada kamu berdua demi Allah yang dengan seizin-Nya langit dan bumi ditegakkan, tahukah kalian hal tersebut? Keduanya menjawab, Ya. Umar melanjutkan, Ketika Rasulullahﷺ wafat, Abu Bakar berkata, 'Aku adalah pengganti Rasulullahﷺ, lalu kamu dan dia datang menghadap kepada Abu Bakar. Kamu (Al-Abbas) menuntut hak warismu dari keponakanmu, dan dia menuntut warisan istrinya dari ayahnya. Lalu Abu Bakar£ mengatakan kepadamu berdua bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda: 'Kami (para nabi) tidak diwaris, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. ' Allah mengetahui bahwa Abu Bakar adalah orang yang jujur, berbakti, pandai, lagi mengikuti kebenaran. Maka harta itu diurus oleh Abu Bakar. Dan setelah Abu Bakar meninggal dunia, akulah yang menjadi pengganti Rasulullah dan juga pengganti Abu Bakar. Kemudian aku urusharta itu selama masa yang dikehendaki Allah agar aku mengurusnya. Lalu datanglah kamu dan dia, sedangkan urusan kamu berdua sama, kemudian kamu berdua memintanya dariku. Maka kukatakan bahwa jika kamu kehendaki, aku bersedia menyerahkannya kepadamu berdua, tetapi dengan syarat hendaknya kamu berdua bersumpah kepada Allah bahwa kamu akan mengurusnya sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullahﷺ terhadapnya. Kamu boleh mengambilnya dariku dengan syarat tersebut, kemudian kamu berdua datang kepadaku agar aku memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan selain dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullahﷺ Demi Allah, aku tidak akan memutuskan di antara kamu berdua dengan keputusan yang lain dari itu hingga hari kiamat. Bilamana kamu berdua tidak mampu mengurusnya, maka kembalikan saja ia kepadaku.
*Mereka (jamaah) mengeluarkan hadis ini melalui Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim dan Affan. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar yang telah mendengar ayahnya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, dari Rasulullahﷺ Anas mengatakan bahwa dahulu seseorang menyerahkan kepada Nabiﷺ sebagian dari hartanya yang berupa kebun kurma atau lainnya selama masa yang dikehendaki Allah, hingga Allah menaklukkan Quraizah dan Bani Nadir untuk Nabiﷺ Anas melanjutkan, bahwa setelah itu Nabiﷺ menyerahkan kebun kurma itu kepada pemiliknya. Anas melanjutkan lagi, bahwa sesungguhnya keluargaku memerintahkan kepadaku agar mendatangi Nabiﷺ dan meminta kembali apa yang telah diserahkan oleh keluargaku kepada Nabiﷺ atau sebagian darinya, padahal Nabiﷺ telah memberikannya kepada Ummu Aiman, atau menurut apa yang dikehendaki Allah. Lalu aku . memintanya kembali, dan Nabiﷺ menyerahkannya kepadaku. Tetapi Ummu Aiman datang dan mengalungkan kain selendangnya ke leherku seraya berkata, Tidak, demi Allah yang tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Dia, beliau tidak boleh memberikannya kepadamu karena beliau telah memberikannya kepadaku, atau dengan ungkapan lain yang semisal. Maka Nabiﷺ bersabda melerai, Engkau akan kuganti dengan kebun kurma anu dan anu. Ummu Aiman berkata, Tidak, demi Allah. Nabiﷺ bersabda, Engkau akan kuganti dengan anu dan anu. Dan Ummu Aiman menjawab, Demi Allah, jangan. Nabiﷺ kembali bersabda, Engkau akan kuganti dengan anu dan anu. Tetapi Ummu Aiman menjawab, Demi Allah, kamu tidak boleh begitu. Nabiﷺ bersabda, Kamu akan kuganti dengan anu dan anu, tetapi Ummu Aiman tetap menolak. Akhirnya Nabiﷺ memberikan gantinya. Seingatku beliau bersabda, Dan bagimu sepuluh kali lipatnya, atau kurang lebihnya sepuluh kali lipatnya, sebagai gantinya.
*Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Ma'mar dengan sanad yang sama.
*Dan semua masarif yang disebutkan dalam ayat ini adalah masarif'yang sama seperti yang disebutkan dalam masalah khumusul gana'im yang telah kami terangkan dalam tafsir surat Al-Anfal, sehingga tidak perlu diulangi lagi.
*******
Firman Allahﷻ:
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْ
( supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. ) (Al-Hasyr, 59:7)
Yaitu Kami jadikan masarif ini bagi harta fai agar harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang pada akhirnya mereka membelanjakannya menurut kemauan nafsu syahwat dan menurut pendapat mereka sendiri, sedangkan orang-orang fakir dilupakan dan tidak diberi sedikit pun dari harta itu.
*******
Firman Allahﷻ:
وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
( Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. ) (Al-Hasyr, 59:7)
Yakni apa pun yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang olehnya, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan oleh Rasul itu hanyalah kebaikan belaka, dan sesungguhnya yang dilarang olehnya hanyalah keburukan belaka.
*Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Talib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Al-Hasan Al-Aufi, dari Yahya ibnul Jazzar, dari Masruq yang mengatakan bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Ibnu Mas'ud, lalu berkata, Telah sampai kepadaku bahwa engkau melarang wanita yang bertato dan yang menyambung rambutnya, apakah itu berdasarkan sesuatu yang kamu jumpai dari Kitabullah ataukah dari Rasulullahﷺ? Ibnu Mas'ud menjawab, Benar ada sesuatu yang aku jumpai di dalam Kitabullah dan juga dari Rasulullahﷺ yang melarangnya. Wanita itu bertanya kembali, Demi Allah, sesungguhnya aku telah, membaca semua yang ada di dalam mushaf, ternyata aku tidak menemukan apa yang engkau katakan itu di dalamnya. Ibnu Mas'ud£ menjawab, Apakah kamu tidak menjumpai di dalam ayat berikut? Yaitu firman-Nya: ( Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. ) (Al-Hasyr, 59:7) Wanita itu menjawab, Benar aku menjumpainya. Ibnu Mas'ud berkata, bahwa sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullahﷺ melarang wanita menyambung rambutnya, bertato, dan mencukur alisnya. Wanita itu berkata, Barangkali hal itu terdapat pada wanita dari keluargamu. Ibnu Mas'ud berkata, Masuklah dan lihatlah sendiri. Lalu wanita itu masuk dan melihat-lihat, lalu tidak lama kemudian ia keluar seraya berkata, Aku tidak melihat apa pun yang dilarang. Ibnu Mas'ud berkata kepada wanita itu, Apakah kamu tidak hafal wasiat seorang hamba yang saleh, yang disebutkan oleh firman-Nya: ( Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. ) (Hud, 11:88)
*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alisnya, dan wanita yang mengubah ciptaan Allah untuk kecantikan. Ketika hal itu terdengar oleh seorang wanita dari kalangan Bani Asad yang dikenal dengan nama Ummu Ya'qub, maka Ummu Ya'qub datang menemui Ibnu Mas'ud dan berkata, Telah sampai kepadaku bahwa engkau mengatakan anu dan anu. Ibnu Mas'ud menjawab, Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullahﷺ dan juga oleh Kitabullah? Wanita itu bertanya, Sesungguhnya aku telah membaca semua yang terkandung di antara kedua sampulnya, dan ternyata aku tidak menemukannya. Ibnu Mas'ud mengatakan, Jika engkau benar-benar membacanya, niscaya engkau akan menjumpainya. Aku telah membacanya, yaitu firman Allahﷻ: ( Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. ) (Al-Hasyr, 59:7) Wanita itu berkata, Memang benar. Ibnu Mas'ud berkata, Sesungguhnya Rasulullahﷺ telah melarang perbuatan tersebut. Wanita itu berkata, Sesungguhnya aku mempunyai dugaan kuat bahwa hal tersebut dikerjakan oleh keluargamu. Ibnu Mas'ud menjawab, Pergilah dan lihatlah sendiri. Wanita itu pergi, dan ternyata tidak menemukan apa yang ia tuduhkan itu barang sedikit pun. Akhirnya ia kembali dan berkata, Aku tidak melihat sesuatu pun. Ibnu Mas'ud berkata, Seandainya hal itu ada, tentulah tidak akan kami biarkan dia hidup bersama kami.
*Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Sufyan As-Sauri.
*Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan pula melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:
اِذَا اَمَرْتُكُمْ بِاَمْرٍ فَائْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ
"Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah ia menurut kemampuan kalian; dan apa yang aku larang kalian mengerjakannya, maka tinggalkanlah ia.
*Imam Nasa'i mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Hayyan, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Umar dan Ibnu Abbas, bahwa keduanya menyaksikan Rasulullahﷺ melarang minuman perasan yang dibuat dari duba, hantam, naqir dan muzaffat. Kemudian Rasulullahﷺ membaca firman-Nya: ( Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. ) (Al-Hasyr, 59:7)
Adapun firman Allahﷻ:
وَاتَّقُوا اللّٰهَ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
( dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. ) (Al-Hasyr, 59:7)
Yakni bertakwalah kamu kepadanya dengan mengerjakan perintah-penntah-Nyadan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena sesungguhnya Dia amat keras hukuman-Nya terhadap orang yang durhaka kepada-Nya menentang perintah-Nya, membangkang terhadap-Nya, dan mengerjakan apa yang dilarang oleh-Nya.