Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Anfal Ayat 74

Tafsir Al-Qur'an Surah Al-Anfal Ayat 74

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ حَقًّاۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ ﴿٧٤

wallażīna āmanụ wa hājarụ wa jāhadụ fī sabīlillāhi wallażīna āwaw wa naṣarū ulā`ika humul-mu`minụna ḥaqqā, lahum magfiratuw wa rizqung karīm

Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang Muhajirin), mereka itulah orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia.


Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir Surah Al-Anfal Ayat: 74
*Setelah Allah menyebutkan hukum orang-orang mukmin di dunia, lalu Allah menyebutkan pahala yang akan mereka peroleh di akhirat. Untuk itu Allah menyebutkan perihal mereka, yakni yang menyangkut hakikat keimanan, seperti apa yang telah disebutkan pada permulaan surat. Dan bahwa Allah akan membalas mereka dengan ampunan dan pemaafan terhadap dosa-dosa mereka, jika ada; dan dengan rezeki yang berlimpah, yakni rezeki yang baik, mulia, berlimpah, dan terus-menerus selama-lamanya, tidak pernah terputus dan tidak pernah habis serta tidak pernah membosankan karena kebaikan dan keanekaragamannya.

*Kemudian Allah menyebutkan bahwa para pengikut mereka di dunia yang mengikuti jejak mereka dalam hal iman dan amal yang saleh, maka orang-orang tersebut akan bersama-sama mereka di akhirat nanti, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ
( Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam). ) (At-Taubah, 9:100), hingga akhir ayat.

وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْ بَعْدِهِمْ
( Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar). ) (Al-Hasyr, 59:10), hingga akhir ayat.

*Di dalam sebuah hadis yang muttafaq alaih -bahkan mutawatir- diriwayatkan melalui jalur-jalur yang sahih, dari Rasulullahﷺ, disebutkan bahwa Rasulullahﷺ pernah bersabda:

الْمَرْءُ مَعَ مَنْ اَحَبَّ
( "Seseorang itu akan bersama orang yang dicintai. )

Di dalam hadis lain disebutkan:

مَنْ اَحَبَّ قَوْمًا فَهُوَ مِنْهُمْ
( "Barang siapa yang mencintai suatu kaum, maka dia termasuk salah seorang dari mereka. )

Di dalam riwayat lainnya disebutkan:

مَنْ اَحَبَّ قَوْمًا حُشِرَ مَعَهُمْ
( niscaya dia dihimpunkan bersama mereka (pada hari kiamat). )

*Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syarik, dari Asimrdari Abu Wail, dari Jarir. bahwa Rasulullahﷺ telah bersabda: "Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansar itu sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain saling melindungi. Dan orang-orang yang dibebaskan dari kalangan Quraisy serta orang-orang yang dimerdekakan dari kalangan Saqif, sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain saling melindungi sampai hari kiamat.

*Syarik mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Tamim ibnu Salamah, dari Abdur Rahman ibnu Hilal, dari Jarir, dari Nabiﷺ hal yang semisal dengan hadis di atas.

*Hadis diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Ahmad melalui kedua jalur ini.

*Adapun makna firman Allah yang mengatakan:

وَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ
( Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. ) (Al-Anfal, 8:75)

Maksudnya di dalam hukum Allah.

*Makna yang dimaksud oleh firman-Nya:

وَاُولُوا الْاَرْحَامِ
( Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat. ) (Al-Anfal, 8:75)

*Bukanlah pengertian khusus seperti yang biasa digunakan oleh ulama ahli faraid yang mengatakan bahwa ulul arham ialah kerabat yang tidak mempunyai bagian tertentu, bukan pula termasuk 'asabah, melainkan mereka mewaris melalui jalur orang tua mereka yang mewaris, seperti bibi dan paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ayah, anak-anak dari anak-anak perempuan, anak-anak saudara perempuan, dan lain-lainnya yang sederajat.

*Demikianlah menurut dugaan sebagian ulama yang berdalilkan ayat ini dan meyakini bahwa hal tersebut merupakan masalah yang sarih (jelas). Akan tetapi sebenarnya makna ayat ini umum, mencakup semua kerabat, seperti apa yang dinaskan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan. Qatadah, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa ayat ini menghapuskan hukum saling mewaris atas dasar teman sepakta dan saudara seangkat seperti yang pernah diberlakukan pada permulaan Islam. Dengan demikian, berarti makna ayat ini mencakup zawul arham dengan pengertian khusus tadi.

*Ulama yang tidak mewariskannya berpegang kepada dalil-dalil lain yang antara lain -bahkan yang terkuat- ialah hadis yang mengatakan:

اِنَّ اللّٰهَ قَدْ اَعْطٰى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهٗ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
( "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak waris kepada setiap orang yang berhak menerimanya maka tidak ada lagi wasiat kepada ahli waris. )

*Mereka mengatakan, "Seandainya zawul arhām itu mempunyai anak waris, niscaya bagiannya akan disebutkan oleh Allahﷻ di dalam Kitab-Nya secara tertentu. Mengingat keadaannya tidaklah demikian maka zawul arham bukanlah termasuk ahli waris.


Tafsir Jalalain  Tafsir Muyassar