بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
اَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسٰكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِى الْبَحْرِ فَاَرَدْتُّ اَنْ اَعِيْبَهَاۗ وَكَانَ وَرَاۤءَهُمْ مَّلِكٌ يَّأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا ﴿٧٩﴾
ammas-safīnatu fa kānat limasākīna ya'malụna fil-baḥri fa arattu an a'ībahā, wa kāna warā`ahum malikuy ya`khużu kulla safīnatin gaṣbā
Adapun perahu itu adalah milik orang miskin yang bekerja di laut; aku bermaksud merusaknya, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang akan merampas setiap perahu.
Tafsir Surah Al-Kahf Ayat: 79
*Apa yang disebutkan dalam ayat ini merupakan tafsir dari perkara yang sulit dimengerti oleh Musa dan penjelasan dari apa yang lahiriahnya diingkari olehnya. Allah telah menampakkan kepada Khidir hakikat dari perkara itu. Khidir berkata, "Sesungguhnya aku melubangi perahu itu tiada lain hanyalah untuk membuatnya cacat, karena mereka akan melalui penjagaan raja yang zalim dengan perahu tersebut.
يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ
( yang merampas tiap-tiap bahtera. ) (Al-Kahfi, 18:79).
*Yang laik dipakai dan baik. Maka dengan sengaja saya membuatnya cacat agar si raja tersebut tidak mau merampasnya karena ada cacatnya, sehingga para pemiliknya yang miskin dapat terus menggunakannya dan mengambil manfaat darinya karena perahu itu merupakan satu-satunya milik mereka untuk mencari nafkah. Menurut suatu pendapat para pemilik perahu itu adalah anak-anak yatim.
*Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Wahb ibnu Salman, dari Syu'aib Al-Jiba-i, bahwa nama raja yang zalim itu adalah Hadad ibnu Badad.
*Dalam riwayat Imam Bukhari yang lalu telah disebutkan pula bahwa nama raja tersebut tertera di dalam kitab Taurat sebagai keturunan dari Al-Is ibnu Ishaq; dia termasuk salah seorang raja yang namanya tertera di dalam kitab Taurat.