بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْۢ بُيُوْتِكُمْ سَكَنًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ جُلُوْدِ الْاَنْعَامِ بُيُوْتًا تَسْتَخِفُّوْنَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ اِقَامَتِكُمْ ۙ وَمِنْ اَصْوَافِهَا وَاَوْبَارِهَا وَاَشْعَارِهَآ اَثَاثًا وَّمَتَاعًا اِلٰى حِيْنٍ ﴿٨٠﴾
wallāhu ja'ala lakum mim buyụtikum sakanaw wa ja'ala lakum min julụdil-an'āmi buyụtan tastakhiffụnahā yauma ẓa'nikum wa yauma iqāmatikum wa min aṣwāfihā wa aubārihā wa asy'ārihā aṡāṡaw wa matā'an ilā ḥīn
Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit hewan ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya pada waktu kamu bepergian dan pada waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (tertentu).
Tafsir Surah An-Nahl Ayat: 80
*Allahﷻ menyebutkan nikmat-nikmat-Nya yang serba lengkap kepada hamba-hamba-Nya, yaitu Dia menjadikan bagi mereka rumah-rumah tempat mereka menetap dan menutupi dirinya, serta mereka menggunakannya untuk berbagai manfaat dan kegunaan lainnya. Dia menjadikan bagi mereka kulit binatang ternak yang dapat digunakan sebagai kemah-kemah yang mereka merasa ringan membawanya dalam perjalanan, lalu mereka memasangnya bila hendak bermukim. Kemah-kemah itu dapat mereka gunakan sebagai tempat tinggal mereka, baik dalam perjalanan maupun di tempat tinggal mereka. Untuk itulah disebutkan oleh firman-Nya:
تَسْتَخِفُّوْنَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ اِقَامَتِكُمْ وَمِنْ اَصْوَافِهَا
( yang kalian merasa ringan (membawa)nya di waktu kalian berjalan dan waktu kalian bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba. ) (An-Nahl, 16:80)
*Istilah SHUF untuk bulu domba, aubar untuk bulu unta, dan asy'ar untuk bulu kambing, sedangkan damir yang ada kembali kepada al-an'am (binatang ternak).
اَثَاثًا
( alat-alat rumah tangga. ) (An-Nahl, 16:80)
Yakni kalian membuat darinya alat-alat rumah tangga, yang dimaksud ialah harta. Menurut pendapat lainnya perhiasan, dan menurut pendapat yang lainnya lagi adalah pakaian. Tetapi pendapat yang benar lebih umum daripada semuanya itu, karena sesungguhnya hal tersebut dapat dibuat menjadi permadani, pakaian, dan lain sebagainya, serta dapat dijadikan harta dengan memperjualbelikannya.
*Ibnu Abbas mengatakan bahwa asas artinya perhiasan. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan, Atiyyah Al-Aufi, Ata Al-Khurrasani, Ad-Dahhak, dan Qatadah.
*******
Firman Allahﷻ:
اِلٰى حِيْنٍ
( sampai waktu (tertentu). ) (An-Nahl, 16:80)
Yakni sampai batas waktu yang tertentu.