بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا ﴿٩﴾
walyakhsyallażīna lau tarakụ min khalfihim żurriyyatan ḍi'āfan khāfụ 'alaihim falyattaqullāha walyaqụlụ qaulan sadīdā
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
Tafsir Surah An-Nisa` Ayat: 9
Firman Allahﷻ:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ
( Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka. ) (An-Nisa, 4:9), hingga akhir ayat.
*Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang sedang menjelang ajalnya, lalu kedengaran oleh seorang lelaki bahwa dia mengucapkan suatu wasiat yang menimbulkan mudarat terhadap ahli warisnya. Maka Allahﷻ memerintahkan kepada orang yang mendengar wasiat tersebut, hendaknya ia bertakwa kepada Allah, membimbing si sakit serta meluruskannya ke jalan yang benar. Hendaknya si sakit memandang kepada keadaan para ahli warisnya, sebagaimana diwajibkan baginya berbuat sesuatu untuk ahli warisnya, bila dikhawatirkan mereka akan terlunta-lunta.
*Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Di dalam sebuah hadis dalam kitab Sahihain disebutkan seperti berikut:
Ketika Rasulullahﷺ masuk ke dalam rumah Sa'd ibnu Abu Waqqas dalam rangka menjenguknya, maka Sa'd bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai harta, sedangkan tidak ada orang yang mewarisiku kecuali hanya seorang anak perempuan. Maka bolehkah aku menyedekahkan dua pertiga dari hartaku? Rasulullahﷺ menjawab, "Tidak boleh. Sa'd bertanya. "Bagaimana kalau dengan separonya? Rasulullahﷺ menjawab, "Jangan. Sa'd bertanya, "Bagaimana kalau sepertiganya? Rasulullahﷺ menjawab, "Sepertiganya sudah cukup banyak. Kemudian Rasulullahﷺ bersabda:
اِنَّكَ اَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ اَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ
( Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu membiarkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada orang. )
*Di dalam kitab sahih dari Ibnu Abbas£ mengatakan,
( "Seandainya orang-orang menurunkan dari sepertiga ke seperempat, maka sesungguhnya Rasulullahﷺ bersabda, 'Sepertiganya sudah cukup banyak'. )
Para ahli fiqih mengatakan, "Jika ahli waris si mayat adalah orang-orang yang berkecukupan, maka si mayat disunatkan berwasiat sebanyak sepertiga dari hartanya secara penuh. Jika ahli warisnya adalah orang-orang yang miskin, maka wasiatnya kurang dari sepertiga.
*Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud oleh ayat ialah takutlah kalian kepada Allah dalam memegang harta anak-anak yatim.
وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا
( Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari batas keperluan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya). ) (An-Nisa, 4:6)
*Demikianlah menurut yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Al-Aufi dari Ibnu Abbas£. Hal ini merupakan pendapat yang baik lagi mengukuhkan makna ancaman yang terdapat dalam ayat berikutnya sehubungan dengan memakan harta anak-anak yatim secara aniaya.
*Dengan kata lain, sebagaimana kamu menginginkan bila keturunanmu sesudahmu diperlakukan dengan baik, maka perlakukanlah keturunan orang lain dengan perlakuan yang baik bila kamu memelihara mereka.