Hadits Sunan Tirmidzi

الأضاحي عن رسول الله

Kitab Hewan Kurban

الدليل على أن الأضحية سنة
Menyembelih adalah sunnah

سنن الترمذي ١٤٢٦: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْأُضْحِيَّةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ فَقَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ فَأَعَادَهَا عَلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْقِلُ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَلَكِنَّهَا سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُعْمَلَ بِهَا وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ

Sunan Tirmidzi 1426: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' berkata: telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata: telah mengabarkan kepada kami Hajjaj bin Arthah dari Jabalah bin Suhaim berkata: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban: "Apakah hukumnya wajib?" Ibnu Umar lalu menjawab: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata: "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama', yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak."

Sunan Tirmidzi Nomer 1426