سنن الترمذي ١٤٣٥: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ ثَابِتِ بْنِ سِبَاعٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ كُرْزٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sunan Tirmidzi 1435: Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ibnu Juraij berkata: telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Abu Yazid dari Siba' bin Tsabit bahwa Muhammad bin Tsabit bin Siba' mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Kurz mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang akikah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam lalu menjawab: "Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dan tidak ada masalah bagi kalian apakah kambing tersebut jantan atau betina." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih."
Sunan Tirmidzi Nomer 1435