Hadits Sunan Abu Dawud

الأدب

Kitab Adab

إذا قام الرجل من مجلس ثم رجع
Jika seseorang bangun dari tempat duduknya kemudian kembali lagi

سنن أبي داوود ٤٢١٢: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ أَبِي جَالِسًا وَعِنْدَهُ غُلَامٌ فَقَامَ ثُمَّ رَجَعَ فَحَدَّثَ أَبِي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ الرَّجُلُ مِنْ مَجْلِسٍ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Sunan Abu Daud 4212: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Suhail bin Abu Shalih ia berkata: Aku duduk di sisi bapakku, sementara di sampingnya juga ada seorang anak kecil. Anak kecil itu berdiri (pergi) lalu kembali lagi. Bapakku lalu membacakan hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki bangun dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak dengan tempat tersebut."

Sunan Abu Dawud Nomer 4212