Hadits Sunan Abu Dawud

الأدب

Kitab Adab

من يأخذ الشيء على المزاح
Orang yang mengambil sesuatu karena senda gurau

سنن أبي داوود ٤٣٥١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى حَبْلٍ مَعَهُ فَأَخَذَهُ فَفَزِعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Sunan Abu Daud 4351: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al Anbari berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dari Al A'masy dari Abdullah bin Yasar dari 'Abdurrahman bin Abu Laila ia berkata: Para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan kepadaku bahwa saat mereka sedang berjalan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, salah seorang dari mereka tertidur. Lalu ada sebagian sahabat mengambil dan menarik tali yang ada bersamanya hingga orang yang tertidur itu kaget. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim membuat kaget sesama saudaranya yang muslim."

Sunan Abu Dawud Nomer 4351