Hadits Sunan Abu Dawud

الأدب

Kitab Adab

في الاستئذان
Penjelasan tentang minta izin

سنن أبي داوود ٤٥٠٤: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اطَّلَعَ فِي دَارِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفَقَئُوا عَيْنَهُ فَقَدْ هَدَرَتْ عَيْنُهُ

Sunan Abu Daud 4504: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Suhail dari Bapaknya ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka lalu mereka mencongkel matanya, maka telah sia-sialah matanya (tidak ada jaminan qishas)."

Sunan Abu Dawud Nomer 4504