سنن أبي داوود ٢٠٢٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ ح و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مَكْحُولٌ أَنَّ شَيْخًا مِنْ الْحَيِّ قَالَ عُثْمَانُ فِي حَدِيثِهِ مُصَدَّقٌ أَخْبَرَهُ أَنَّ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Sunan Abu Daud 2022: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr serta Abdurrazzaq, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Makhul bahwa seorang tua dari sebuah kampung -Utsman berkata dalam haditsnya: orang yang dipercaya- telah mengabarkan kepadanya bahwa Tsauban mantan budak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam."
Sunan Abu Dawud Nomer 2022