سنن أبي داوود ٢٢٩٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ الْهَيَّاجِ بْنِ عِمْرَانَ أَنَّ عِمْرَانَ أَبَقَ لَهُ غُلَامٌ فَجَعَلَ لِلَّهِ عَلَيْهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ لَيَقْطَعَنَّ يَدَهُ فَأَرْسَلَنِي لِأَسْأَلَ لَهُ فَأَتَيْتُ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُثُّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ فَأَتَيْتُ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُثُّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ
Sunan Abu Daud 2293: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Qatadah, dari Al Hasan dari Al Hayyaj bin 'Imran bahwa Budak Imran telah melarikan diri, dan ia bersumpah bahwa apabila ia mampu untuk menangkapnya maka niscaya ia akan memotong tangannya. Kemudian ia mengutusku agar bertanya untuknya, kemudian aku datang kepada Samurah bin Jundub, dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang. Lalu aku datang kepada Imran bin Hushain dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang (memotong-motong bagian anggota tubuh).
Sunan Abu Dawud Nomer 2293