سنن الدارمي ٨٨٣: أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ وَحُمَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا طَهُرَتْ فِي وَقْتِ صَلَاةٍ صَلَّتْ تِلْكَ الصَّلَاةَ وَلَا تُصَلِّي غَيْرَهَا
Sunan Ad Darimi 883: Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad dari Yunus dan Humaid dari Al Hasan ia berkata: "Apabila ia (wanita yang haid) suci pada waktu shalat, ia harus mengerjakan shalat tersebut, dan jangan mengerjakan shalat waktu lainnya".
Sunan Ad Darimi Nomer 883